Menkeu Purbaya Perintahkan Bea Cukai Usut Importir Ilegal, Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Penyelundup

Minggu 05-10-2025,12:36 WIB
Reporter : Tri Romadhani
Editor : Tri Romadhani

BACA JUGA: Buruh Kaltim Masih Rentan Meski Undang-undang Sudah Ada, Perlindungan Hukum Belum Optimal

"Banyak barang gelap yang mengganggu pasar dan menurunkan pendapatan pemerintah. Selain itu, pelaku usaha legal jadi dirugikan karena kompetisi tidak sehat. Ke depan, hal ini harus kita perbaiki," ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah berupaya memastikan ekosistem perdagangan dan industri nasional tetap bersih, adil, dan memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan negara.

BACA JUGA: Terdepan di Mandalika, Marco Bezzecchi Juarai Sprint Race MotoGP Indonesia 2025

Kategori :