Raperda APBD Perubahan 2025 Kutim Resmi Disahkan, Defisit Anggaran Capai Rp98 Miliar

Senin 29-09-2025,19:58 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Didik Eri Sukianto

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-VII masa sidang pertama tahun anggaran 2025–2026 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutim, Senin 29 September 2025.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mewakili pemerintah daerah, itu mencatat adanya defisit anggaran sebesar Rp98 miliar.

Dalam laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim, disepakati alokasi belanja daerah dalam APBD P 2025 sebesar Rp9.994.420.567.719. Angka ini mengalami penurunan signifikan sekitar Rp1,14 triliun dari sebelumnya Rp11,13 triliun.

BACA JUGA: APBD Perubahan Kutim 2025 Dipredikisi Turun 10 Persen

BACA JUGA: Bupati Kutim Sebut Dampak Pemotongan DBH Sangat Mengerikan bagi Daerah

Sementara pendapatan daerah juga ikut terkoreksi. Dari semula ditetapkan Rp11,15 triliun, kini mengalami penurunan sebesar Rp1,25 triliun, sehingga total pendapatan daerah menjadi Rp9.895.423.149.448.

Dengan perubahan ini, terjadi selisih antara pendapatan dan belanja yang menghasilkan defisit Rp98 miliar.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi menegaskan, pengesahan Raperda Perubahan APBD 2025 ini memiliki arti penting dalam menjaga jalannya pelayanan publik.

“APBD merupakan fondasi pelayanan publik. Karena itu, DPRD sebagai wakil rakyat memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya APBD agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA: Terpangkas Rp1,3 Triliun, Sudirman Latif Sebut APBD-P 2025 Disusun dengan Prinsip Kehati-hatian

BACA JUGA: APBD Kutim Merosot Jadi Rp9,9 Triliun, DPRD Hanya Bisa Lakukan Cross Check Anggaran

Terkait potensi defisit, Mahyunadi tetap menunjukkan optimisme. Ia menilai kondisi tersebut masih bisa ditangani dengan baik, terutama melalui pengelolaan silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dan penyesuaian anggaran di sisa waktu tahun berjalan.

“Kalau terkait silpa, tentu kita akan menyesuaikan dengan kondisi. Namun dengan sisa waktu 3 bulan, kami optimistis APBD 2025 bisa terserap maksimal,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi menekankan agar pemerintah daerah tidak menunda lagi pelaksanaan program yang sudah dianggarkan.

Kategori :