Bankaltimtara

Sebaran THM Tanpa Izin Capai Puluhan Titik, Potensi PAD Kutim Terancam Bocor

Sebaran THM Tanpa Izin Capai Puluhan Titik, Potensi PAD Kutim Terancam Bocor

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad.-Sakiya Yusri-Disway Kaltim

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) didorong segera mengambil langkah konkret menyikapi maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang hingga kini belum mengantongi izin. 

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah sekaligus menyulitkan pengawasan.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Saiful Ahmad, menjelaskan bahwa secara aturan, usaha THM sebenarnya diperbolehkan, namun wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan.

“THM itu boleh saja, tapi ada ketentuannya. Izinnya bukan hanya di daerah, ada kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Dasarnya harus ada PKKPR, izin lingkungan, PBG, baru kemudian izin usahanya,” ujar Saiful.

BACA JUGA:Kekurangan Guru Agama Non-Muslim di Pesisir Jadi Perhatian DPRD Berau

Ia menegaskan, hingga saat ini Pemkab Kutim belum pernah menerbitkan izin THM. Fakta tersebut membuat aktivitas usaha hiburan malam berjalan tanpa legalitas yang jelas.

Berdasarkan pendataan sementara, sebaran THM tanpa izin paling banyak berada di Kecamatan Muara Wahau dengan 18 titik.

Disusul Kecamatan Bengalon sebanyak 16 titik, Sangatta Utara 11 titik, Sangatta Selatan 7 titik, Teluk Pandan 8 titik, serta Sangkulirang 3 titik.

Saiful menilai, penanganan persoalan ini tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Ia mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk instansi vertikal seperti kepolisian.

BACA JUGA:Sejumlah Personel Positif Narkoba, BNN Bakal Pantau Ketat Disdamkartan Bontang

Ia menyebut, keberadaan THM yang belum berizin turut berdampak pada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tanpa izin resmi, pemerintah tidak memiliki dasar konsesi maupun mekanisme pengawasan yang kuat.

“Kalau tidak ada izin, otomatis tidak ada kontribusi ke daerah. Tapi kami juga tidak langsung menyebut ilegal. Prinsipnya semua usaha harus punya izin,” tegas Saiful.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan salah satu kendala pengusaha belum mengurus perizinan adalah kebijakan masa lalu yang belum membuka ruang untuk usaha hiburan malam, serta belum adanya kawasan khusus yang ditetapkan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: