“Awalnya saya takut, terpaksa saya kirimkan uang Rp2,9 juta kepada penipu itu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Oknum ASN di Bontang Ditahan karena Diduga Melakukan Penipuan, 2 Kontraktor Rugi Ratusan Juta Rupiah
BACA JUGA: Waspadai Penipuan Berkedok Aktivasi IKD, Dukcapil Berau Tegaskan Proses Harus Tatap Muka
Namun ternyata ancaman itu tidak berhenti.
Setelah menerima transfer pertama, pelaku kembali meminta sejumlah uang tambahan.
Saat itulah Roni mulai curiga dan menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.
“Setelah dimintai kembali uang, saya langsung sadar telah ditipu. Makanya saya putuskan melapor ke polisi,” terangnya.
BACA JUGA: Lagi! Penipuan Modus Penggandaan Uang Memakan Korban, Seorang Nenek di Senipah Tertipu Rp67 Juta
BACA JUGA: Awas, Penipuan Tiket Kapal di Pelabuhan Semayang, Pelni Balikpapan Minta Manfaatkan Check In Online
Bagi Roni, kerugian yang ia alami bukan hanya soal uang yang terpaksa keluar dari tabungannya.
Lebih jauh, ia merasa dirugikan karena identitas pribadinya telah tersebar di media sosial, khususnya Facebook.
Ia menilai penyalahgunaan data pribadi oleh penipu daring merupakan bentuk kejahatan serius yang merugikan banyak pihak.
“Saya tidak pernah meminjam online. Kok bisa data-data pribadi saya didapat oleh penipu online. Itu yang membuat saya kesal dan melapor ke polisi,” paparnya dengan nada kesal.
BACA JUGA: Modus Baru Pemerasan di Balikpapan: Mengaku Anggota Ormas, Targetkan Warung dan Toko Kecil
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Juga Lakukan Pemerasan Terhadap Keluarga Korban
Kasus yang dialami Roni menambah daftar panjang modus penipuan berbasis digital yang kerap merugikan masyarakat.