A dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan AA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, AKP Ecky juga menyerahkan secara simbolis ponsel yang sempat digondol pelaku kepada pemilik toko, Hendra.
Pemilik toko tersebut mengaku lega dengan pengungkapan cepat kasus ini.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON, Kejati Kaltim Tahan Kadispora Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain
BACA JUGA: Berikut Runtutan Kasus Dugaan Korupsi DBON, Bermula dari Anggaran Jumbo
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih karena pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat. Barang kami juga kembali, dan ini menjadi pengingat bagi pedagang agar lebih waspada,” tuturnya lega.