Hal ini dilakukan guna memastikan pembangunan berjalan efektif, transparan, dan sesuai aturan.
Ia sepakat dengan pandangan Fraksi PDIP, bahwa infrastruktur adalah motor penggerak perekonomian daerah. Dengan infrastruktur yang memadai, akses transportasi dan distribusi hasil produksi masyarakat dapat berjalan lancar, sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan.
Sementara itu, menanggapi pandangan Fraksi Golkar terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Kubar berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
Edwin menegaskan bahwa Perda Nomor 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dijadikan pedoman utama dalam pengelolaan pajak dan retribusi.
BACA JUGA: Revisi Perda Pajak Kubar Ramai Diperdebatkan, DPRD Pastikan Warga Tak Terbebani
“Pemerintah sependapat bahwa regulasi ini harus menjadi rujukan agar penerimaan PAD bisa lebih optimal, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edwin.
Sedangkan terhadap pandangan Fraksi GDK (Gerindra, Demokrat, dan Keadilan), Pemkab Kubar berkomitmen mempercepat realisasi belanja modal.
Bupati Edwin menilai bahwa proyek infrastruktur daerah harus segera dirampungkan agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.
Ia mengakui percepatan penyerapan anggaran sangat penting, terutama untuk mencegah penumpukan realisasi belanja di akhir tahun.
BACA JUGA: Wacana Pemekaran Benua Raya Menguat, Panitia Sebut Lahir dari Aspirasi Masyarakat
Karena itu, pemerintah bertekad menyesuaikan realisasi belanja dengan perencanaan anggaran kas yang telah disusun.
“Pemerintah akan berupaya merealisasikan sesuai dengan perencanaan anggaran kas. Sehingga tidak terjadi penumpukan realisasi di akhir tahun anggaran,” tegas Edwin.