Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor hiburan dinilai cukup besar, sehingga keberadaan usaha ilegal berpotensi merugikan keuangan daerah.
BACA JUGA: Termakan Hoax, Vasektomi untuk Laki-Laki di Kubar Sangat Rendah
BACA JUGA: Akhirnya Program MBG Sampai ke Kubar, 823 Siswa SMAN 2 Sendawar Nikmati Makan Gratis
Fauzan menambahkan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil langkah.
Ia memastikan setiap tindakan yang dilakukan akan sesuai mekanisme hukum dan mengedepankan aspek pembinaan terlebih dahulu.
Namun, jika pelaku usaha tetap tidak mematuhi aturan, langkah tegas berupa penutupan tidak akan bisa dihindarkan.
“Kami tetap kedepankan pembinaan, tapi kalau tidak ada itikad baik, tentu tindakan tegas harus diambil. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga demi kepentingan daerah,” tegasnya.
BACA JUGA: Kutai Barat Target Pendapatan Rp3,30 Triliun di RAPBD 2026, Alokasi Terbesar untuk Biaya Operasional
BACA JUGA: Geger Video Anjing Dimutilasi di Kutai Barat, Pelaku Telah Dilaporkan ke Polres Kubar
Satpol PP berharap para pengusaha hiburan dapat segera menyelesaikan kewajiban mereka agar tidak berhadapan dengan sanksi.