Menurut Jaksa Hentin Pasaribu, JPU dalam kasus ini, keempat saksi ahli berhalangan hadir karena jadwal mereka bertabrakan dengan agenda lain.
BACA JUGA: Dituduh Rudapaksa Balita, 'Pak De' Lapor Balik
BACA JUGA: Begini Analisis Psikologi Forensik Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Balita di Balikpapan
"Kami akan melakukan pemanggilan maksimal tiga kali," jelas Hentin singkat, saat ditemui usai persidangan.
Sebelumnya, pada agenda sidang kelima Rabu lalu, JPU telah menghadirkan ahli dokter forensik dari RSKD Balikpapan, Dr. Heryadi Bawono Putro.
Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu melibatkan keterangan Dr. Heryadi terkait hasil pemeriksaan medis yang menjadi dasar penetapan tersangka FR oleh Polda Kaltim pada Maret 2025.
Sebagai pengingat, pada 11 Maret 2025 lalu FR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim), atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AB.
BACA JUGA: Ayah Kandung Balita Korban Pelecehan Seksual jadi Tersangka, Polda Kaltim Masih Dalami Motif
BACA JUGA: Menteri PPPA Turun Tangan Tangani Kasus Pelecehan Balita di Balikpapan
Wadirreskrimum Polda Kaltim, AKBP I Gede Putu Widyana, mengatakan bahwa Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang, termasuk pemeriksaan terhadap 15 saksi, ahli psikologi klinis, dokter forensik, dan ahli hukum pidana.
"Kami menerima laporan ini sekitar bulan Oktober 2024, kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan," ujar AKBP I Gede Putu Widyana dalam keterangan resminya pada Konferensi Pers di Mapolda Kaltim, Selasa, 11 Maret 2025 lalu.
Ia juga menjelaskan kasus ini dilaporkan pada 4 Oktober 2024 lalu, dan pada hari yang sama, visum telah dilakukan oleh dokter ahli forensik RSUD Kanudjoso.
Adapun selama proses penyidikan, Kasubdit Renakta Polda Kaltim, AKBP Rizath membeberkan sudah 7 kali asesmen dilakukan terhadap korban oleh ahli psikologi klinis bekerja sama dengan UPTD PPA Balikpapan.
BACA JUGA: 2 Balita Tewas Dihabisi Ayah Kandung, Tragedi Keluarga Gegerkan Warga Sungai Kunjang
"Berdasarkan dasar itulah kami menentukan siapa yang paling berpotensi menjadi tersangka," ungkap AKBP Rizath dalam kesempatan yang sama.