BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencabulan balita berusia 2 tahun dengan terdakwa FR (30), ayah korban, pada Rabu siang (27/8/2025).
Berbeda dengan jadwal pemeriksaan saksi sebelumnya, persidangan kali ini berlangsung sangat singkat.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Andri Wahyudi dimulai sekitar pukul 12.20 WITA.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Hakim Andri menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum dan meminta semua pihak yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruangan.
BACA JUGA: Saksi Ahli Dokter Forensik Dihadirkan dalam Sidang Kasus Asusila terhadap Balita di Balikpapan
Menurut pantauan NOMORSATUKALTIM dari luar ruang sidang, terdakwa FR didampingi oleh 4 orang tim penasihat hukumnya.
Adapun agenda sidang keenam ini yakni pemeriksaan empat saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ahli psikologi forensik, yang kompeten menganalisis kondisi kejiwaan pelaku, korban, atau saksi.
Berikutnya ahli bahasa, yang menafsirkan dan menganalisis penggunaan bahasa dalam bukti atau pernyataan; ahli poligraf, yang menggunakan alat poligraf untuk mendeteksi indikasi kebohongan.
Dan terakhir ahli digital forensik, yang mengumpulkan, memulihkan, dan menganalisis data digital sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kronologi Ayah Kandung Bunuh Dua Balita di Samarinda, Diduga Sudah Direncanakan
BACA JUGA: Keluarga Ungkap Tanda-tanda Depresi pada Ayah Pembunuh 2 Balita di Samarinda
Namun, tidak satu pun dari keempat saksi ahli tersebut hadir.
Hal ini membuat jalannya persidangan menjadi sangat singkat, bahkan kurang dari 10 menit.
Setelah Majelis Hakim menunda sidang, petugas pun segera mengawal terdakwa FR kembali ke ruang transit tahanan PN Balikpapan.