Follow the Money Jadi Kunci, Kejati Kaltim Tekankan Pemulihan Aset Negara

Sabtu 23-08-2025,07:15 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Yos Setiyono

"Hukum harus memberi manfaat nyata. Tidak hanya menjerat pelaku, tapi juga memastikan kerugian negara bisa dikembalikan. Inilah esensi penegakan hukum modern,"tambahnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil. 

"Kolaborasi ini memastikan ide-ide akademis bisa disinergikan dengan praktik di lapangan. Tanpa sinergi, hukum akan berjalan lamban dan tidak optimal," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, Suwidya, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa penerapan metode follow the money dan follow the asset harus tetap dalam koridor rule of law dan due process of law.

BACA JUGA: Zairin Zain Diperiksa Hari Ini di Kejati Kaltim Terkait Dugaan Korupsi DBON 2023

"Kekayaan negara kita luar biasa, tapi banyak yang tidak terselamatkan karena praktik kejahatan. Karena itu, metode pelacakan uang dan aset memang perlu, tapi semuanya harus tetap sesuai aturan hukum yang jelas dari hulu ke hilir," ujarnya.

Ia menilai, ke depan perlu ada lembaga khusus yang menjadi pengendali utama pemulihan aset negara, yakni Badan Pemulihan Aset. 

"Tanpa lembaga yang kuat, proses dari penyitaan hingga eksekusi putusan bisa berantakan. Aturan yang jelas mutlak diperlukan,"kata Suwidya.

Suwidya juga menyoroti masih adanya kekosongan hukum dalam teknis penyitaan aset hasil tindak pidana. Pasal 67 UU TPPU memang memberi ruang untuk menyita barang temuan, barang tidak bertuan, atau hasil kejahatan meski pelaku tidak ditemukan. Namun, implementasinya sering terhambat di lapangan.

BACA JUGA: Penyidikan Dugaan Korupsi DBON 2023 Terus Bergulir, Kejati Kaltim Panggil 4 Saksi

"Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 bisa menjadi referensi, tetapi tidak cukup menjawab kebutuhan hukum saat ini," jelasnya. 

Oleh karena itu, Dia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset harus segera dituntaskan agar memberi kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih aturan.

Seminar nasional ini juga menjadi refleksi bagi institusi kejaksaan yang tahun ini memasuki usia ke-80. Supardi menegaskan, momentum tersebut harus melahirkan semangat baru untuk memperkuat instrumen hukum di Indonesia.

"Harapannya, RUU Perampasan Aset segera diwujudkan, sehingga pemulihan aset tidak hanya cepat, tapi juga transparan dan berkeadilan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya. (*)

 

Kategori :