Bankaltimtara

Pencurian Kabel PJU Berulang di Kubar, Empat Tersangka Akhirnya Ditahan Polisi

Pencurian Kabel PJU Berulang di Kubar, Empat Tersangka Akhirnya Ditahan Polisi

Barang bukti pencurian kabel PJU yang diamankan Polres Kutai Barat -Humas Polres Kubar-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM– Polres Kubar menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sempat viral dan meresahkan masyarakat.

Penahanan dilakukan pada Minggu 7 Desember 2025 sekitar pukul 23.54 Wita. Keempat tersangka masing-masing berinisial A, K, T, dan H. Mereka resmi mendekam di ruang tahanan Polres Kubar.

Kasus pencurian kabel PJU ini menjadi perhatian luas lantaran aksi para pelaku dilakukan berulang kali.

Aksi mereka mengakibatkan terganggunya penerangan jalan di sejumlah titik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlibat dalam serangkaian pencurian yang dilakukan secara bertahap di wilayah Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, sejak awal Oktober hingga awal November 2025.

BACA JUGA:Pejabat OPD Diminta Tidak Dinas Luar Sepanjang Desember, DPRD Tekankan Percepatan Serapan Anggaran

Kasi Humas Polres Kubar, Ipda Sukoco, menjelaskan terdapat enam rangkaian kejadian yang berhasil teridentifikasi oleh penyidik.

BACA JUGA:Catur Adi Prianto Kembali Diseret ke Pengadilan, Kali ini terkait Kasus 'Cuci Uang'

Aksi pertama terjadi pada 8 Oktober 2025, kemudian dilanjutkan pada 12 Oktober, 17 Oktober, 22 Oktober, dan 26 Oktober 2025. Aksi terakhir dilakukan pada 1 November 2025.

“Dari rangkaian waktu tersebut, para tersangka terbukti melakukan pencurian kabel PJU secara berulang dan terencana,” ujar Ipda Sukoco, Selasa 9 Desember 2025.

Dalam setiap aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas memotong kabel menggunakan alat tang khusus, ada yang menarik dan menggulung kabel dari dalam drainase.

Serta ada yang berperan mengawasi situasi sekitar lokasi agar aksi mereka tidak terdeteksi warga atau petugas.

Modus itu dilakukan dengan rapi, memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi pada malam hari.

BACA JUGA:Marak Praktik Penambangan di Kutai Barat, Pemkab Tegaskan Kewenangan Izin Ada di Provinsi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: