Honorer Tagih Janji Gubernur Kaltim, Minta Formasi PPPK Dibuka

Kamis 14-08-2025,17:40 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

Massa aksi kemudian masuk ke Ruang rapat Tepian I, Lantai 2 Kantor Gubernur untuk menyampaikan aspirasi langsung. Pemprov Kaltim diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kaltim, Ismiati, karena Gubernur Rudy Mas’ud sedang memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank BPD KaltimTara.

"RUPS ini sudah dijadwalkan sejak sebulan lalu dan dihadiri banyak kepala daerah, sehingga beliau tidak dapat membatalkan. Beliau menitipkan amanah kepada saya untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi bapak/ibu semua," ujar Ismiati di hadapan para honorer.

Ismiati menekankan, bahwa pemerintah akan membuka ruang komunikasi 2 arah dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan.

"Jika masyarakat tenang dan sejahtera, pemerintah bisa bekerja dengan baik. Dan semua yang kami kerjakan pada akhirnya adalah untuk masyarakat," ucapnya.

BACA JUGA: 3.745 PPPK Pemprov Kaltim Terima SK Pengangkatan dari Gubernur Harum

Rizky menegaskan, bahwa tuntutan utama adalah agar pemprov membuka formasi PPPK untuk kategori non-database, baik R3 maupun R4.

"Kami tidak meminta lebih. Hanya ingin masa pengabdian yang panjang ini dihargai. Tidak adil jika yang baru 2 tahun bisa diangkat, tapi kami yang 10-20 tahun malah diabaikan," katanya.

Andika Kurniawan, honorer dari Dinas Kehutanan Kaltim, menyebut sekitar 306 orang tenaga Bakti Rimbawan belum masuk dalam usulan PPPK.

"Kami harap Pak Gubernur bisa membuka kebijakan agar seluruh non-ASN bisa diakomodir. Jika belum bisa menemui kami hari ini, kami siap menunggu. Tapi kami ingin ada kepastian," ujarnya.

BACA JUGA: Gubernur Rudy Mas'ud Lantik 1.346 CPNS dan PPPK, Ini Petuah-petuahnya untuk ASN Baru

Andika juga menyebut bahwa tahun depan akan ada sekitar 7.000 PNS pensiun, sehingga membuka peluang bagi tenaga honorer untuk menggantikan posisi tersebut.

Salah satu masa aksi lainnya, Bayu Guritno (44), satpam di Sekretariat DPRD Kaltim, menyampaikan bahwa dirinya dan rekan-rekannya sudah 20 tahun mengabdi namun kini justru dipihak-ketigakan sejak 1 Januari 2025.

"Kami dulu terima gaji dari APBD, sekarang dari pihak ketiga dan nilainya turun jauh. Kami hanya ingin kembali ke APBD dan diakui sebagai tenaga pengabdian," katanya.

Bayu mengeluhkan bahwa aturan dari pusat menyulitkan tenaga pengamanan dan sopir untuk masuk PPPK, namun di beberapa instansi lain dan daerah hal ini masih bisa dilakukan karena tergantung kebijakan kepala daerah.

BACA JUGA: Tiga Kriteria PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu

"Kami tahu ini soal kebijakan. Kalau Gubernur mau, pasti bisa. Kami harap beliau segera bertemu kami, duduk bersama tanpa perantara," tegas Bayu.

Kategori :