Truk ODOL Masih Bebas Berkeliaran di Samarinda, Begini Tanggapan Polresta Samarinda

Kamis 14-08-2025,11:01 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Aktivitas truk ODOL (Over Dimension Over Loading) di Kota Samarinda masih perlu perhatian serius. 

Meski jelas-jelas melanggar UU Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ), truk-truk ODOL masih bebas melintas, bahkan di dalam kota.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad, menjelaskan bahwa upaya pengawasan dan penertiban truk ODOL saat ini masih berada dalam tahap sosialisasi. 

Sosialisasi dimulai sejak Juni 2025 dan akan berlangsung hingga tahun 2026.

BACA JUGA: Kaltim Siap Wujudkan Zero ODOL 2026, Tahapan Penegakan dimulai Juni 2025

BACA JUGA: Bulan Ini Masih Sosialisasi, Bulan Depan Langsung Tilang! Pelanggar ODOL Wajib Waspada

"Penanganan truk ODOL bukan hanya program lokal, ini adalah gerakan nasional yang terintegrasi. Semua wilayah saat ini sedang melakukan pengawasan secara ketat. Di Samarinda, kami sudah memberikan teguran kepada ratusan pengemudi," ujar Kompol La Ode saat dihubungi, Rabu malam, 13 Agustus 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari program nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. 

Tujuannya adalah untuk menekan pelanggaran berat yang kerap mengancam keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur, terutama di kawasan perkotaan yang tidak dirancang untuk beban berlebih.

Petugas Satlantas Polresta Samarinda telah berupaya turun langsung ke lapangan untuk memberikan teguran lisan kepada pengemudi truk yang melanggar, khususnya yang tertangkap melintas di jalur dalam kota.

BACA JUGA: Merusak Jalan dan Ancam Keselamatan Lalu Lintas, Dishub Berau Incar Kendaraan ODOL

BACA JUGA: 11 Truk ODOL Terjaring Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Balikpapan

Adapun, Laporan harian dari hasil sosialisasi tersebut dikirimkan secara berkala ke Polda Kalimantan Timur dan dipantau oleh Korlantas Polri.

"Penindakan berupa tilang baru akan kami mulai setelah masa sosialisasi berakhir. Di mana sosialisasi ini terus kami gencarkan," tambah Kompol La Ode.

Lebih lanjut, Kompol La Ode menegaskan bahwa pelanggaran ODOL tidak dapat dianggap sebagai sekadar pelanggaran administratif biasa.

Kategori :