Permintaan tersebut didasarkan pada surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA: Pemkot Samarinda Hentikan Sementara Penjualan Perlengkapan di Koperasi Sekolah
BACA JUGA: Setelah Diresmikan Presiden Prabowo, BRI Tawarkan Koperasi Desa Merah Putih Jadi AgenBRILink
Dalam aturan itu, desa diwajibkan mengunggah dokumen hasil pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke notaris.
Selain itu, desa juga diminta melampirkan surat pernyataan dukungan APBDesa untuk modal awal pembentukan KDMP.
Seluruh dokumen tersebut wajib dikirim ke Kementerian Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN sebelum pencairan dana bisa dilakukan.
Trisno menegaskan, konsep KDMP berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
BACA JUGA: Gubernur Kaltim Ingin Perusda Naungi Koperasi Mengelola Batu Bara
Untuk menghindari potensi persaingan usaha antar kedua badan, pemerintah pusat kini sedang merancang regulasi yang mengatur tata hubungan kerja di antara keduanya.
“Koperasi ini memang unik. Berbeda dari koperasi pada umumnya karena mendapat intervensi besar dari pemerintah, termasuk pendanaan dari dana desa,” terangnya.
Oleh karena itu, tanpa landasan hukum yang kuat, penggunaan dana desa untuk penyertaan modal KDMP tidak bisa dilakukan sembarangan. L
“Penggunaan dana desa harus ada dasar regulasi yang kuat dan petunjuk teknis yang detail. Tidak bisa dana desa dikeluarkan begitu saja,” tambahnya.
BACA JUGA: Kaltim Capai 100 Persen Target Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana publik, apalagi bersumber dari dana desa, harus dilakukan secara hati-hati dan transparan untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.