Meski demikian, Trisno optimistis bahwa setelah juknis dan regulasi resmi terbit, 141 KDMP di Kutim dapat segera beroperasi dan menjadi penggerak ekonomi desa.
“Kalau semua sudah jelas, koperasi ini bisa menjadi peluang besar bagi desa untuk berkembang,” pungkasnya.
Harapannya, kejelasan teknis dan pendanaan bisa segera diputuskan agar program yang digadang-gadang mendongkrak ekonomi perdesaan ini tidak hanya berhenti di atas kertas.