“Kita taruh orang Barong ke Tanjung Sokeh, nggak ada yang mau. Masalahnya macam-macam, salah satunya jalan rusak,” lanjutnya.
BACA JUGA: Perjuangkan Nasib Guru di Wilayah 3T, Pemprov Kaltim Ingin Pemerataan Kualitas Pendidikan
BACA JUGA: Potret Pilu SDN 003 Sungai Keledang Samarinda Seberang: Kerap Tergenang Banjir, Kantor Guru Lapuk
Situasi ini, menurut Robertus, tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada guru atau masyarakat setempat.
Ia mengakui bahwa pemerintah daerah juga belum sepenuhnya maksimal dalam menyediakan fasilitas pendukung seperti rumah dinas atau akses komunikasi yang layak bagi guru di daerah pelosok.
“Terkadang betul juga, ini kesalahan kami. Fasilitas tidak ada. Rumah dinas kurang, internet tidak tersedia. Jadi yang mau tugas di pedalaman ya warga sekitar saja, dan pilihan kami juga terbatas,” katanya.
Kondisi tersebut membuat Disdikbud tidak memiliki banyak alternatif selain memberdayakan warga sekitar untuk mengisi kebutuhan guru, meski latar belakang pendidikan mereka belum sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
BACA JUGA: Nasib Guru Swasta di Paser, Ada yang Hanya Menerima Rp75 Ribu Per Bulan
BACA JUGA: Disdik Berau Butuh Tambahan 207 Guru Khusus Tangani ABK
Sebagai langkah pembenahan, sejak 2023 Disdikbud Kutai Barat telah bekerja sama dengan Universitas Terbuka (UT).
Kerja sama ini memungkinkan para guru yang belum memiliki gelar S1 untuk mengikuti perkuliahan secara daring tanpa harus meninggalkan tempat tugas.
“Dari 2023 kita kerja sama UT. Jadi guru-guru yang belum S1 saya sarankan kuliah di UT,” ucap Robertus.
Program ini, menurutnya, menjadi solusi jangka menengah agar para guru dapat memenuhi persyaratan administratif sesuai regulasi terbaru.
BACA JUGA: Insentif Guru Swasta di Kukar Dinilai Jomplang dengan ASN, 20 Tahun Tak Naik
BACA JUGA: 6 Guru Muda Ditugaskan di Pedalaman Kutai Barat, Bupati Edwin Sebut Mereka Inspirasi Perubahan
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan bahwa mulai tahun 2026 seluruh guru wajib memiliki kualifikasi minimal S1 dan sertifikat pendidik.