KUBAR, NOMORSATUKALTIM – 3 fraksi DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra, Demokrasi, Keadilan (GDK), menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pandangan umum ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kubar yang digelar di Gedung DPRD, Barong Tongkok, Rabu, 6 Agustus 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kubar, Ridwai, dan turut dihadiri Bupati Kutai Barat Frederick Edwin dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Penyampaian pandangan fraksi menjadi bagian awal dari proses legislasi terhadap Raperda yang dianggap strategis dalam memperkuat kebijakan fiskal dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
BACA JUGA: Pemkab Kubar Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pajak Daerah, DPRD Bentuk Pansus
BACA JUGA: Petinggi Kampung Tondoh Bantah Tak Jalankan Putusan Pengadilan, Klaim sudah Laksanakan Prosedur
PDIP Harap Tidak Bebani Warga
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh Rita Asmara Dewi menyampaikan apresiasi atas penyusunan Raperda Pajak tersebut.
Fraksi ini menilai bahwa perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem perpajakan dan retribusi daerah yang lebih efektif, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan yang dicanangkan diharapkan dapat menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Rita.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan bahwa kebijakan fiskal yang dijalankan daerah harus selaras dengan prinsip keadilan sosial dan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: Posko KKN Unmul di Kampung Adat Pepas Eheng Dibobol Maling
Karena itu, mereka mendorong agar pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan pajak dan retribusi tidak menjadi beban tambahan bagi warga.
Fraksi ini juga menyoroti pentingnya pemanfaatan aset daerah agar dilakukan secara akuntabel dan efisien.
Menurut mereka, jika aset dikelola dengan baik, maka akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah tanpa harus membebani masyarakat.