Termasuk di dalamnya adalah penambahan beberapa jenis retribusi baru.
BACA JUGA: PT BDLR Abaikan Seruan DPRD Kubar, Terus Garap Lahan Bersengketa dengan Warga
BACA JUGA: Gerakan Pangan Murah Digelar Setiap Kamis di Kutai Barat, Beras SPHP Rp56.500 per 5 kg
Kedua, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, di mana dilakukan penyesuaian tarif terhadap layanan yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga.
Serta penghapusan tarif Balai Pertemuan Umum karena aset tersebut kini telah beralih fungsi menjadi Mal Pelayanan Terpadu (MPP).
Ketiga adalah perbaikan redaksional dalam batang tubuh Perda yang dinilai perlu, untuk memperjelas norma hukum dan meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Termasuk penambahan beberapa kebijakan retribusi baru sebagai bagian dari penguatan kebijakan publik.
BACA JUGA: Laporan Kasus Menumpuk, Inspektorat Kutai Barat Bungkam soal Data
“Perubahan redaksional ini kami lakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan peraturan daerah yang tidak hanya taat regulasi, tetapi juga aplikatif dan berpihak pada masyarakat,” ujar Bupati.
Pembentukan Pansus DPRD
Usai penyampaian nota penjelasan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kutai Barat, Agustinus, menyampaikan bahwa DPRD merespons pengajuan Raperda ini dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Dengan telah disampaikannya Raperda dari Pemerintah Daerah, maka DPRD Kutai Barat sepakat untuk membentuk Pansus yang akan membahas isi dan substansi perubahan secara lebih mendalam,” ujar Agustinus.
Ia menambahkan, Pansus akan bekerja bersama perangkat daerah terkait untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya sesuai dengan aturan pusat, tapi juga memberikan manfaat optimal bagi keuangan dan pelayanan publik daerah.
BACA JUGA: Disdik Kutai Barat Kunjungi SLBN: Jumlah Peserta Didik Bertambah, Tenaga Pengajar Terbatas
BACA JUGA: Survei Integritas Pemerintah Kubar, KPK Jaring Responden Berbagai Kalangan
Rapat Paripurna tersebut ditutup dengan penetapan nama-nama anggota Pansus DPRD yang akan mulai bekerja pada minggu berikutnya, dengan target penyelesaian pembahasan dalam waktu 30 hari kerja.