Bankaltimtara

RSUD Kudungga Manfaatkan Ruang Tunggu untuk Edukasi Hak Anak bagi Pengunjung

RSUD Kudungga Manfaatkan Ruang Tunggu untuk Edukasi Hak Anak bagi Pengunjung

RSUD Kudungga menggelar sosialisasi KHA kepada pasien dan pendamping sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemenuhan hak anak.-(Foto/ Istimewa)-

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM – Ruang tunggu rawat jalan di RSUD Kudungga Sangatta kini tidak hanya menjadi tempat pasien menanti giliran pemeriksaan. 

Di sela waktu tunggu pelayanan medis, rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tersebut menghadirkan kegiatan edukasi mengenai Konvensi Hak Anak (KHA) bagi para pengunjung.

Kegiatan sosialisasi ini bisa diikuti secara sukarela oleh pengunjung. Sebanyak 82 orang yang terdiri dari pasien rawat jalan, keluarga pendamping, serta sejumlah petugas pelayanan terpantau mengikuti kegiatan tersebut. 

Mereka memanfaatkan waktu menunggu sambil menyimak materi mengenai pemenuhan hak anak dan peran keluarga dalam mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

BACA JUGA: Bupati Kutim Dukung Kebijakan Larangan Medsos Bagi Anak, Resmi Berlaku Akhir Maret

BACA JUGA: Dokter Anak Ingatkan Pentingnya Nutrisi Sahur Selama Ramadan, Jangan Hanya Mengejar Rasa Kenyang

Kepala Bidang Keperawatan RSUD Kudungga, Yuliana Kalalembang hadir sebagai narasumber. Selain menjabat sebagai pejabat struktural di rumah sakit, Yuliana juga dikenal sebagai Ketua PC Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kutai Timur.

Di hadapan para peserta, Yuliana menjelaskan berbagai prinsip dasar yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak. Materi yang disampaikan mencakup hak dasar anak, mulai dari perlindungan, pengasuhan, hingga hak memperoleh lingkungan yang mendukung perkembangan fisik maupun mental.

Di ruang yang biasanya dipenuhi aktivitas menunggu dan percakapan antar keluarga pasien, kegiatan tersebut mengubah suasana menjadi ruang belajar sederhana. Para pengunjung terlihat antusias mengikuti penjelasan yang disampaikan secara komunikatif.

“Kegiatan ini dilakukan untuk memanfaatkan waktu tunggu pelayanan sekaligus mengurangi rasa jenuh para pasien dan pendampingnya,” ujar Yuliana, Selasa 10 Maret 2026.

BACA JUGA: Mulai 1 April 2026, Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos

BACA JUGA: Ramadan di Bandara Sepinggan Balikpapan, 110 Anak Yatim Terima Santunan Rp50,7 Juta

Ia menuturkan bahwa kegiatan edukasi ini tidak hanya bertujuan mengisi waktu luang pengunjung rumah sakit. Lebih dari itu, sosialisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemenuhan hak anak di lingkungan keluarga.

“Selain meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Konvensi Hak Anak, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya rumah sakit dalam menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak anak kepada masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: