Polresta Samarinda Ungkap Tiga Kasus Besar Narkoba, Total Sabu Capai 2,7 Kilogram

Jumat 01-08-2025,20:41 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Tri Romadhani

BACA JUGA : Ekspor UMKM Kaltim Tembus USD 716 Ribu dalam Sepekan, Kratom hingga Udang Dikirim ke Lima Negara

 


Barang bukti sabu hasil pengungkapan tiga kasus besar narkotika selama sepekan terakhir dengan nilai Rp 4,2 Miliar.-Mayang Sari-Disway Kaltim

 

Bermula dari informasi warga, petugas mencurigai ES yang hendak mengambil paket mencurigakan. Saat diamankan, ES membawa lima bungkus sabu seberat 503,76 gram.

Tetapi, ES mengelak keterlibatannya. Dia mengaku tidak mengetahui paket yang akan dibawanya, dan hanya diminta mengambil barang oleh seseorang berinisial EF alias A.

Sementara EF ternyata mendapat sabu dari napi berinisial AC yang kini masih menghuni Lapas Kelas IIA Samarinda.

"ES hanya disuruh meletakkan sabu tersebut di lokasi yang ditentukan oleh EF alias A, yang menjadi perantara AC. ES mengaku tidak tahu bahwa barang yang dibawanya adalah narkotika, dan saat ini statusnya masih sebagai saksi," ujar Hendri.

BACA JUGA : Kantor Maxim Kaltim Disegel, AMKB: Ini Bukan soal Menutup, tapi Menuntut Keadilan Tarif

Kendati demikian, EF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi mengungkap bahwa ini adalah transaksi ketiga antara EF dan narapidana AC.

"AC ini telah mengendalikan tiga kali transaksi dari balik penjara. Dia menggunakan telepon genggam pribadi dan menggunakan joki berbeda untuk setiap pengiriman," paparnya.

Sementara itu, Pengungkapan terakhir terjadi pada 29 Juli di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda Ilir.

Polisi mengamankan dua perempuan, yakni S alias R dan IS.

Setelah diselidiki, Rumah IS menjadi tempat penyimpanan sabu dalam jumlah yang besar.

BACA JUGA : Pemkot Samarinda Tunda Implementasi Bus Skema BTS, Ini Alasan Andi Harun

Polisi menemukan barang bukti 173 gram sabu yang terbagi dalam Delapan amplop, masing-masing berisi 22–23 gram sabu siap edar.

Kategori :