Polresta Samarinda Ungkap Tiga Kasus Besar Narkoba, Total Sabu Capai 2,7 Kilogram

Jumat 01-08-2025,20:41 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Tri Romadhani

"Dalam amplop masing-masing berisi 50 dan 19 poket sabu, jika ditotal menjadi 369 poket. Kami juga sita satu unit ponsel yang dipakai untuk transaksi," beber Hendri.

Dari hasil pengembangan, diketahui suami IS, yang berinisial AJ, adalah bandar yang mengatur transaksi sabu di wilayah Sultan Alimuddin.

Kini, Pihak kepilisian memastikan, bahwa akan memburu AJ yang berstatus DPO.

Dalam tiga pengungkapan kasus ini, sabu-sabu yang diamankan mencapai 2.725 gram atau hampir 3 kilogram.

BACA JUGA : Tarik Tas Korban Hingga Terseret di Jalan Aspal, 2 Jambret Dibekuk di Samarinda

Para tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 16.350 jiwa dari potensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba," tutur Hendri.

Hendri menegaskan, Polresta Samarinda akan terus mengusut tuntas peredaran jaringan narkotika ini dalam operasi Antik hingga 7 Agustus mendatang.

"Operasi Antik ini masih berlangsung hingga 7 Agustus. Kami akan terus menyisir dan menindak tegas semua jaringan yang terlibat," tegasnya.

Hendri juga menekankan akan memperketat lagi pengawasannya dalam rutan, terkait adanya penggunaan alat komunikasi seperti ponsel oleh narapidana masih menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

Kategori :