“Tiga unit motor sudah dijual ke orang yang berbeda, semua tanpa sepengetahuan pemilik,” jelas AKP Randy Anugrah Putranto.
BACA JUGA: Pencurian Spare Part Alat Berat dengan Modus Sembunyikan di Kardus Susu, Perusahaan Rugi Rp60 Juta
MR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 367 KUHP jo Pasal 480 KUHP, tentang pencurian yang dilakukan dalam hubungan keluarga dan penadahan.
“Kami akan proses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak pidana, termasuk dalam lingkup keluarga,” tambah Kapolsek Sebulu tersebut.