Jual 3 Unit Motor Milik Kakek dan Ayahnya Tanpa Izin, Pemuda di Sebulu Kukar Diamankan Polisi

Selasa 29-07-2025,17:29 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Didik Eri Sukianto

“Tiga unit motor sudah dijual ke orang yang berbeda, semua tanpa sepengetahuan pemilik,” jelas AKP Randy Anugrah Putranto.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian 980 Kg Buah Sawit Milik Warga Desa Laburan, 2 Orang Ditetapkan sebagai DPO

BACA JUGA: Pencurian Spare Part Alat Berat dengan Modus Sembunyikan di Kardus Susu, Perusahaan Rugi Rp60 Juta

MR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 367 KUHP jo Pasal 480 KUHP, tentang pencurian yang dilakukan dalam hubungan keluarga dan penadahan.

“Kami akan proses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak pidana, termasuk dalam lingkup keluarga,” tambah Kapolsek Sebulu tersebut.

Kategori :