BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Berau terus mempertegas keberpihakannya terhadap perlindungan sosial tenaga kerja, khususnya bagi kelompok pekerja rentan.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan sosialisasi pelaksanaan Surat Edaran Bupati Berau tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Tanjung Redeb, Kamis 24 Juli 2025.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Berau tidak hanya menyusun kebijakan di atas kertas, tetapi juga aktif mendorong implementasi perlindungan sosial secara konkret bagi buruh harian, petani, nelayan, hingga pedagang kecil yang selama ini sering terpinggirkan dari skema jaminan formal.
Program ini merupakan hasil sinergi Pemkab Berau bersama BPJS Ketenagakerjaan, yang sekaligus mencerminkan komitmen kuat dalam menjamin hak-hak dasar pekerja di sektor informal, yakni sektor yang identik dengan risiko tinggi dan ketidakpastian jaminan kerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif BPJS Ketenagakerjaan yang secara konsisten mendukung langkah-langkah strategis pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan ketenagakerjaan.
“Saya berharap kerjasama antara Pemkab Berau dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus terjalin dengan baik demi memastikan perlindungan yang maksimal bagi pekerja rentan lintas sektor yang ada di Berau,” ujar Said.
Menurutnya, keberadaan Surat Edaran Bupati tak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan perwujudan dari amanat konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial.
Untuk itu, seluruh pelaku usaha dan penyedia kerja, baik di sektor formal maupun informal, diimbau untuk memastikan pekerjanya terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap pekerja, baik di sektor formal maupun informal, berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini wajib dipenuhi, terutama oleh perusahaan atau penyedia kerja di sektor-sektor yang risikonya tinggi,” tegasnya.
Tak hanya menekankan urgensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, program ini juga membuka ruang kolaborasi bersama sektor swasta. Dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dapat digunakan untuk membantu pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan selama satu tahun.
Lebih jauh, Pemkab Berau telah mengambil langkah progresif dengan menanggung penuh iuran BPJS Kesehatan masyarakat, sebagai bagian dari strategi memperkuat sistem perlindungan sosial secara menyeluruh.
Namun demikian, Said mengingatkan bahwa masih banyak kelompok pekerja rentan yang belum terjangkau oleh program jaminan ini.
Mereka tersebar di berbagai wilayah pesisir, kampung, dan sentra-sentra produktif kecil yang kerap luput dari radar intervensi formal.
Karena itu, Pemkab Berau terus mendorong perluasan cakupan program jaminan ketenagakerjaan demi keadilan sosial yang merata dan inklusif.
“Dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja bisa mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari biaya pengobatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja, santunan kematian hingga Rp42 juta, hingga beasiswa anak maksimal Rp174 juta. Inilah pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja,” tegasnya.