Bankaltimtara

Jam Kerja ASN Pemkab Berau selama Ramadan Dikurangi, Berangkat Lambat Pulang Lebih Cepat

Jam Kerja ASN Pemkab Berau selama Ramadan Dikurangi, Berangkat Lambat Pulang Lebih Cepat

Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkab Berau.-Rizal/Nomorsatukaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemkab Berau melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H/ 2026 M.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/96/Org yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Berau pada 12 Februari 2026 lalu.

Edaran ini telah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah, termasuk direksi BUMD dan RSUD, untuk segera dilaksanakan.

BACA JUGA: Sekolah di Berau Tak Libur Selama Ramadan, Hanya Jam Pelajaran Dipersingkat

BACA JUGA: Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 Hijriah di Berau Sudah Ditetapkan, Ini Rinciannya!

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan, bahwa total jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, baik untuk instansi dengan sistem 5 hari kerja maupun 6 hari kerja.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah untuk memberikan ketenangan dan ketenteraman bagi para pegawai dalam beribadah tanpa mengabaikan aspek produktivitas,” kata Bupati Sri Juniarsih, Rabu, 18 Februari 2026.

Ia menjelaskan, bagi perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja, diberi kelonggaran datang lebih lambat dan pulang lebih cepat 30 menit dari jam kerja normal. "Operasional dari Senin hingga Kamis, dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 Wita," imbuhnya.

Sedangkan, untuk hari Jumat, waktu pelayanan dibatasi, hanya sampai pukul 10.30 Wita dengan jam masuk yang tetap sama pada pagi hari.

BACA JUGA: Tahun 2026 di Berau Berpotensi Tidak Membuka Seleksi CPNS dan PPPK, Masih Fokus Tuntaskan Honorer

BACA JUGA: 1.546 PPPK Paruh Waktu di Berau Terima SK, Ini Pesan Bupati

Ketentuan berbeda berlaku bagi unit kerja yang menjalankan sistem 6 hari kerja, di mana pada hari Senin hingga Kamis jam pulang ditetapkan lebih awal yakni pukul 14.00 Wita.

Di hari Jumat, durasi kerja berakhir pada pukul 11.00 Wita, disusul hari Sabtu yang tetap beroperasi hingga pukul 13.30 Wita.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: