Bankaltimtara

Pemkab Kukar Segera Kebut Terbitnya Perda Operasional Bajaj

Pemkab Kukar Segera Kebut Terbitnya Perda Operasional Bajaj

Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin.-Rahmat/Disway Kaltim-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM— Pemkab Kukar meminta pihak pengelola transportasi bajaj berbasis aplikasi di Tenggarong, untuk segera menyelesaikan izin operasional. 

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin. Ia mengatakan pihaknya telah meninjau langsung basecamp layanan bajaj tersebut di Kelurahan Timbau. 

Rendi menyebut, inovasi transportasi umum seperti ini patut diapresiasi. Namun tetap harus mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku di daerah. 

“Saat ini aplikasinya memang sudah memiliki izin dari kementerian. Tetapi izin operasional di daerah belum selesai, sehingga kami mengimbau agar kegiatan operasional, apalagi yang sudah menetapkan tarif, untuk sementara tidak dilakukan dulu,” ucap Rendi, Jumat 10 April 2026. 

BACA JUGA:Regulasi Belum Ada, Operasional Bajaj di Tenggarong Sementara Ditunda

Menurut Rendi, Kendaraan bajaj yang akan dioperasikan juga telah memiliki kelengkapan administrasi seperti STNK. 

Namun, statusnya sebagai angkutan umum masih menunggu pengesahan melalui regulasi daerah. 

“Secara kendaraan sudah ada, bahkan unitnya sudah puluhan." 

"Tapi untuk izin operasional sebagai kendaraan umum, masih kita hold sampai aturan daerahnya keluar,” katanya. 

Ia menambahkan, Pemkab Kukar saat ini telah berkoordinasi dengan DPRD untuk mempercepat pembahasan peraturan daerah (perda), yang akan menjadi dasar hukum operasional transportasi tersebut. 

Jika perda tersebut sudah ada, barulah pemkab bisa mengeluarkan izin operasional yang diminta. 

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Anggana–Sanga Sanga Masih Dikaji, Pemprov Kaltim Siapkan Alternatif Lokasi

Rendi menegaskan, keberadaan transportasi jenis baru ini berpotensi membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal. 

Ia bahkan menekankan agar tenaga kerja yang dilibatkan didominasi warga setempat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: