Pemkot Balikpapan Targetkan 204 Bank Sampah, Pengelolaan Sampah Kawasan Berlaku Mulai 1 Juli

Rabu 02-07-2025,07:30 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Hariadi

"Surat edaran kedua itu mengatur pengelolaan sampah di hotel, restoran, kafe, kawasan permukiman, kawasan komersil, kawasan perdagangan, dan kawasan industri. Semua pengelola kawasan itu wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022," terang Doddy.

Ia mengungkapkan bahwa prinsip pengelolaan sampah di kawasan tersebut mengacu pada 2 kegiatan utama. 

Di antaranya penanganan, yang sifatnya kumpul angkut buang dan juga pengurangan dengan 3 prinsip yaitu pembatasan, pemanfaatan kembali, dan pendauran ulang. 

"Jadi kalau di restoran atau kafe, sebelum menghasilkan sampah harus ada pembatasan. Contohnya tidak lagi pakai plastik sekali pakai, tidak pakai kemasan kotakan saat rapat, penggunaan tumbler, dan sebagainya," ujar Doddy.

BACA JUGA: TPA Batota di Kutim Overload, DLH Minta Warga Pilah Sampah dari Rumah

Ia juga mencontohkan upaya lain dalam pembatasan, seperti penggunaan sedotan stainless, membawa kotak makan pribadi, atau menyediakan galon air minum isi ulang di kantor dan tempat usaha.

Setelah pembatasan, sampah yang sudah dihasilkan harus dipilah. 

Sampah anorganik bisa dimanfaatkan kembali atau dijual ke bank sampah. 

Sedangkan sampah organik dianjurkan diolah menjadi kompos atau pakan ternak. 

BACA JUGA: Warga Buang Sampah ke Parit, Petugas Drainase Balikpapan Kewalahan Angkut Hingga 3 Ton Sehari

"Baru setelah itu, sisa sampah yang memang tidak bisa dimanfaatkan lagi atau residu, boleh dibuang ke TPS atau TPA Manggar," ungkapnya.

Ia pun menegaskan, kebijakan ini mulai berlaku penuh pada 1 Juli 2025. 

"Tanggal 1 Juli itu sudah harus diterapkan. Artinya, semua kawasan usaha dan permukiman sudah wajib punya sistem pengelolaan sampah sesuai edaran. Kita sudah sebar pedomannya melalui media sosial dan sosialisasi langsung," sebut Doddy.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan, DLH Balikpapan juga akan melakukan monitoring, evaluasi, dan inspeksi lapangan. 

BACA JUGA: BRI Libatkan Pekerjanya Praktikan Zero Waste to Landfill, Setor Sampah Botol Plastik Dapat Reward

"Nanti kita akan cek pelaksanaan di lapangan. Kalau tidak sesuai ketentuan, sanksinya bisa mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif, sampai pidana sesuai regulasi," tekannya.

Kategori :