Darlis: Tidak Ada Pembahasan Hibah dalam Pembangunan SMAN 10 Samarinda

Senin 30-06-2025,07:59 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

"Penerima hak pakai wajib menyerahkan tanah yang dipergunakan apabila sudah tidak digunakan lagi atau keputusan dicabut," tulis putusan MA. 

Melalui Keputusan Gubernur 180/K.745/2014 yang dikeluarkan Awang Faroek, kepemilikan Yayasan Melati atas lahan tersebut sudah tak berlaku.

Kategori :