"Penerima hak pakai wajib menyerahkan tanah yang dipergunakan apabila sudah tidak digunakan lagi atau keputusan dicabut," tulis putusan MA.
Melalui Keputusan Gubernur 180/K.745/2014 yang dikeluarkan Awang Faroek, kepemilikan Yayasan Melati atas lahan tersebut sudah tak berlaku.