"Bahwa dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar peraturan serta ketentuan yang berlaku," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Dana tersebut semula dialokasikan untuk mendukung program pembinaan atlet dan pengembangan olahraga melalui delapan organisasi di bawah DBON Kaltim.
BACA JUGA: DBON Kaltim Gelontorkan Miliaran Rupiah untuk 23 Perlengkapan Standar Internasional
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) di Kantor Dispora Kaltim pada akhir Mei lalu, Didapati sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang telah diamankan sebagai barang bukti awal.
Temuan itu pun menjadi acuan Kejati memperluas jangkauan penyidikan lanjutan.
Hingga saat ini, pihak Kejati Kaltim belum memberikan pernyataan publik terkait perkembangan terbaru penyidikan kasus ini.