Sementara di Balikukup, seorang nelayan ketahuan memakai kompresor, alat bantu selam yang dilarang oleh UU No. 45/2009 tentang Perikanan.
BACA JUGA: Banyak Destinasi Wisata di Berau, Peran Pokdarwis Sangat Dibutuhkan
BACA JUGA: DTPHP Berau Perketat Pengawasan Hewan Kurban
"Kami langsung menyita kompresor tersebut dan membuat berita acara penyerahan alat penangkapan ikan secara sukarela," tegas Irhan.