Terciduk! Nelayan Gunakan Alat Tangkap Ikan Ilegal di Derawan, Langsung Disita DKP

Jumat 30-05-2025,10:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Lagi-lagi ada yang nekat “bermain kotor” di laut Derawan. Padahal sudah tahu kawasan ini termasuk zona konservasi, tapi tetap saja ada nelayan yang coba cari jalan pintas dengan alat tangkap ilegal.

Sayang, aksinya kali ini tak mulus. Mereka tertangkap basah dan langsung kena semprit petugas.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur bersama Dinas Perikanan Kabupaten Berau tak tinggal diam.

Dalam patroli gabungan yang digelar baru-baru ini, mereka menyisir perairan Kepulauan Derawan dan menemukan sejumlah pelanggaran serius.

BACA JUGA: Berau Sedang Berada pada Periode Musim Pancaroba, Waspada Gelombang Tinggi!

BACA JUGA: Gara-Gara Banjir, Gelaran Event Budaya di Berau Terancam Diundur

"Kami baru-baru ini bersama Dinas Perikanan Kabupaten Berau menggelar patroli pengawasan di perairan laut Berau, khususnya di kawasan konservasi Pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Derawan menyasar praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan," ungkap Kepala DKP Kaltim Irhan Hukmaidy, dikutip dari Antara, Jumat (30/5/2025).

Patroli ini dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 Tahun 2016.

Hasilnya, sejumlah nelayan kedapatan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Mulai dari jaring pukat ilegal hingga kompresor untuk menyelam yang bisa membahayakan nyawa sekaligus merusak terumbu karang.

BACA JUGA: Bupati Berau Bikin Surat Edaran, Seluruh Pihak Diminta Bantu Korban Banjir dan Longsor

BACA JUGA: 5 Rumah Hangus Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Orang Tak Dikenal

"Patroli ini penting untuk menjaga kelestarian ekosistem laut kita, apalagi di kawasan konservasi seperti Derawan," kata Irhan.

Di perairan Muara Pegat, nelayan tertangkap menggunakan jaring pukat yang tidak sesuai Permen KP No. 36/2023.

Mereka diberi surat peringatan dan diminta menghentikan praktik tersebut.

Kategori :