Dua Pengedar Sabu Lintas Daerah Dibekuk Polisi di Loa Kulu

Kamis 24-04-2025,21:42 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

Wilayah tersebut diketahui rawan penyalahgunaan narkoba karena letaknya yang jauh dari pusat pengawasan.

“Para pelaku ini termasuk dalam jaringan pengedar lintas daerah yang mencoba memanfaatkan jalur darat menggunakan travel untuk menghindari deteksi petugas,” tegas Elnath.

Pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

BACA JUGA:Rekapitulasi PSU Pilkada Kukar Pada Tingkat Kecamatan Resmi Digelar.

Pasal tersebut mencakup segala bentuk kegiatan jual beli, perantara, kepemilikan, serta permufakatan jahat terkait narkotika golongan I bukan tanaman.

AKP Elnath mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi awal dari keberhasilan pengungkapan kasus ini,” pungkasnya.

Kategori :