Pemkot Balikpapan Bangun TPST untuk Kurangi Sampah di TPA Manggar

Selasa 22-04-2025,16:12 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Baharunsyah

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Manggar.

Salah satunya dengan membangun tiga fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang diharapkan dapat mengurangi beban TPA.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa dengan dibangunnya TPST diharapkan mampu mengurangi sampah yang masuk ke TPA Manggar yang mencapai 500 ton per hari.

"Dengan tiga TPST yang dibangun, kami menargetkan bisa mengurangi sekitar 50 persen sampah yang masuk ke TPA, atau sekitar 250 ton sampah per hari," ujar pria yang akrab disapa Sudirman itu

BACA JUGA: Berhasil Gagalkan Upaya Bunuh Diri, Enam Anggota Polresta Balikpapan dapat Penghargaan

BACA JUGA:DPRD Desak Pemkot Balikpapan Tuntaskan Banjir dan Air Bersih Lewat RPJMD Baru.

Keberadaan TPST yang dibangun di tiga lokasi. Yakni: Kelurahan Karang Joang dan Kelurahan Graha Indah di Kecamatan Balikpapan Utara, serta Hutan Kota Telaga Sari di Kelurahan Telaga Sari Kecamatan Balikpapan Kota.

"Semoga bisa mengurangi jumlah sampah yang harus dibuang ke TPA Manggar," ucapnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, pada Selasa (22/4/2025).

Ia menyebut, ketiga TPST itu akan mulai dioperasikan pada tahun depan, dengan harapan pengurangan volume sampah bisa segera terasa manfaatnya.

Sudirman pun menyakini bahwa pembangunan TPST merupakan langkah yang sangat diperlukan untuk memperpanjang usia TPA Manggar, yang saat ini telah beroperasi sejak 2002.

"TPA Manggar diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal pada tahun 2028, sehingga langkah jangka menengah ini sangat penting untuk mengurangi tekanan terhadap TPA," ungkapnya

BACA JUGA:Merasa Tertipu Hampir Rp1 Miliar dalam Bisnis Ikan, Pria di Balikpapan Lapor Polisi

BACA JUGA:Balikpapan Rancang Ulang Arah Pembangunan Lewat RPJMD Baru.

Pembangunan TPST ini, lanjutnya, bukan hanya untuk mengatasi masalah sampah jangka pendek.

Tetapi juga sebagai upaya berkelanjutan yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, berbunyi mengenai pentingnya pengelolaan sampah secara terintegrasi, mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga pendauran ulang, untuk meminimalisir sampah yang masuk ke TPA.

Kategori :