Bankaltimtara

Perusahaan di PPU Wajib Tertib Kelola Limbah, Ada Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin

Perusahaan di PPU Wajib Tertib Kelola Limbah, Ada Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin

Kepala DLH Kabupaten PPU, Safwana.-Awal -nomorsatukaltim.disway.id--


banner ppu baru---

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di wilayahnya agar tidak main-main dengan pengelolaan sampah dan limbah.

Aturan baru dari pusat, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024, kini menjadi landasan yang lebih kuat untuk menindak pelanggar dengan sanksi administratif yang berlapis.

Kepala DLH Kabupaten PPU, Safwana, mengatakan kepatuhan terhadap izin lingkungan bukan lagi sekadar formalitas, tetapi wajib dipenuhi, terutama dalam hal pengelolaan limbah dan sampah.

"Permen baru ini sangat jelas mengatur sanksi dan denda bagi yang tidak mengindahkan. Misalnya, jika perusahaan tidak mengolah sampah atau limbah sesuai ketentuan, ada aturannya," ujar Safwana, di sela sosialisasi Permen LHK Nomor 14 tahun 2024, di Kantor Bupati PPU, Kamis 13 November 2025.

Baca Juga: Dangrup 4 Kopassus Audiensi dengan Bupati PPU, Bahas Sinergi dan Survei Lokasi Pembentukan Pangkalan

Sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 ini, baru pertama kali dilakukan DLH PPU. Dihadiri oleh 14 perusahaan yang diundang. 

Safwana menjelaskan, substansi utama dari sosialisasi ini adalah memastikan perusahaan memahami kewajiban mereka yang sudah tertuang dalam izin lingkungan.

"Perusahaan harus melakukan izin. Dan dalam izin itu sudah jelas, mengolah sampah seperti apa. Itu semua sudah tertuang dalam izin lingkungannya," tegasnya.

Baca Juga: Mitra Bhayangkara Juarai Turnamen Kayu Api Cup 2025, Ini Pesan Wabup PPU Waris Muin

Safwana menambahkan, bahwa pihak perusahaan wajib menaati ketentuan dalam izin tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, baik melalui pengaduan masyarakat atau hasil pengawasan dari DLH dan Provinsi, sanksi yang menanti tidak main-main.

Dimana saksi administrasi sebagai langkah awal, denda jika tidak diindahkan, hingga pencabutan izin operasional jika perusahaan terus-menerus membandel dan tidak melakukan perbaikan.

"Nanti misal ada pengaduan ataupun pengawasan dari kami atau provinsi, hasilnya itu bisa berupa sanksi administrasi atau berupa denda. Sanksi pencabutan izin operasional juga bisa," jelas Safwana.

Dengan adanya peraturan baru ini, DLH PPU berupaya memberikan pemahaman yang mendalam agar semua perusahaan dapat patuh dan pengelolaan lingkungan di PPU berjalan sesuai Permen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait