Lisa Mariana Kini Terancam 12 Tahun Penjara, usai Tuduh Ridwan Kamil Ayah dari Anak Kandungnya

Sabtu 19-04-2025,10:31 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Tuduhan skandal perselingkuhan yang sempat menghebohkan media sosial kini berubah menjadi kasus hukum serius. 

Selebgram kontroversial Lisa Mariana (LM) resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.

Lisa sebelumnya membuat pernyataan mengejutkan di media sosial yang menyebut dirinya memiliki anak hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. 

BACA JUGA: Jamaah Haji Ilegal asal Kalsel Ditangkap Polisi di Bandara Soetta, Bayar ke Travel Rp200 Juta

BACA JUGA: Rakernas AMAN VIII Soroti Krisis Wilayah Adat dan Tuntutan Pengesahan UU Masyarakat Adat

Unggahan tersebut dengan cepat viral dan memicu perbincangan luas di berbagai platform. 

Namun tanpa disertai bukti kuat, pernyataan itu kini berbalik menjadi bumerang hukum bagi Lisa.

"Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Ini mengatur soal manipulasi informasi elektronik agar seolah-olah otentik. Tuduhan LM terhadap Pak Ridwan Kamil, tanpa bukti, masuk dalam kategori itu," ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartojo, Jumat (18/4/2025).

Menurutnya, Lisa Mariana bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp12 miliar. 

BACA JUGA: Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Ditetapkan Sebagai Tersangka

BACA JUGA: Sambut PSU Kukar, Bupati Tetapkan 19 April sebagai Hari Libur Daerah

Selain itu, laporan juga mencakup Pasal 27A UU ITE tentang penyerangan kehormatan melalui sistem elektronik, yang dapat menambah ancaman hukuman dua tahun penjara tambahan.

Heribertus menekankan, langkah hukum ini bukan semata-mata bentuk balas dendam, melainkan edukasi penting soal etika bermedia sosial. 

"Jangan asal bicara tanpa bukti. Ini bisa merusak reputasi dan kehormatan seseorang," tegasnya.

Kategori :