Sambut PSU Kukar, Bupati Tetapkan 19 April sebagai Hari Libur Daerah
Bupati Kukar, Edi Damansyah.-ist--

Banner Diskominfo Kukar 2025 Rev--
KUKAR, NOMORSATUKALTIM– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menetapkan hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kukar sebagai hari libur daerah, menyusul keluarnya Surat Edaran Bupati Kukar Edi Damansyah.
Kebijakan tersebut diambil guna memastikan seluruh masyarakat, termasuk ASN dan buruh, dapat menggunakan hak pilihnya dalam PSU yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
Surat Edaran bernomor B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 itu dikeluarkan pada 14 April 2025 sebagai tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU Pilkada 2024 di wilayah Kukar.
Melalui edaran tersebut, Bupati Edi menegaskan bahwa hari pelaksanaan PSU ditetapkan sebagai hari libur daerah yang berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali.
“Penetapan hari libur ini adalah upaya pemerintah daerah untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat agar bisa berpartisipasi dalam PSU,” ujar Edi dalam keterangannya di Tenggarong pada 14 April 2025.
Ia menambahkan, keputusan ini juga berlaku bagi pekerja sektor swasta, buruh, dan karyawan non-ASN di seluruh wilayah Kukar.
“Pada hari Sabtu, 19 April 2025, ditetapkan sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tegas Edi Damansyah.
Kendati demikian, layanan publik esensial seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, sektor keamanan, dan transportasi tetap diminta untuk menjalankan fungsi pelayanan dengan sistem piket.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan penting selama pelaksanaan PSU berlangsung.
“Instansi yang bergerak di bidang pelayanan dasar tidak boleh berhenti beroperasi, maka harus diatur piket agar pelayanan tidak terganggu,” tambahnya.
Lebih lanjut, pemerintah daerah juga meminta seluruh pelaku usaha dan pimpinan perusahaan agar tidak mengabaikan hak politik para pekerjanya pada hari PSU.
Jika terdapat aktivitas produksi yang tidak dapat dihentikan, maka perusahaan wajib menyesuaikan jadwal kerja agar para pekerja tetap dapat mencoblos.
“Pekerja yang tetap bekerja pada hari libur tersebut tetap berhak atas kompensasi upah lembur dan hak normatif lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sebagai bentuk ajakan bersama, Bupati Edi juga menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, pelaku usaha, serta pengelola lingkungan kerja lainnya agar ikut menyosialisasikan PSU kepada masyarakat sekitar.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan PSU bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi membutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat.
“Optimalisasi partisipasi pemilih menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak semua elemen untuk mendorong karyawan dan masyarakat di sekitarnya agar menggunakan hak pilih pada PSU 19 April 2025,” imbuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
