KUBAR, NOMORSATUKALTIM- UPTD Samsat Kutai Barat secara resmi mengumumkan dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai Selasa (8/4/2025) hingga 30 Juni 2025.
Program yang akan berlangsung selama tiga bulan ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk melunasi tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Kepala UPTD Samsat Kubar, Mulia Pardosi menjelaskan, bahwa program pemutihan ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sebagai langkah untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi dan pembayaran pajak kendaraan.
“Selama program berlangsung, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan cukup membayar pokok pajaknya saja. Seluruh denda keterlambatan akan dihapuskan. Ini kesempatan yang sangat baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa beban tambahan,” ujar Mulia Pardosi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/4/2025).
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Maksimalkan Pajak Digital, Hapus Denda dan Dorong Kepatuhan Warga
BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim Dimulai Besok, Berlaku Hingga 30 Juni 2025
Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di wilayah hukum Kabupaten Kutai Barat.
Pemutihan diberikan terhadap tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk kendaraan yang telah menunggak lebih dari satu tahun.
Dalam pelaksanaan program, UPTD Samsat Kubar memastikan seluruh layanan berjalan seperti biasa.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup datang ke kantor Samsat di Melak Ulu dengan membawa dokumen kendaraan seperti STNK, KTP, dan jika diperlukan BPKB untuk keperluan validasi data.
BACA JUGA: Segera Bayar Pajak Kedaraan, Samsat Paser akan Bebaskan Denda selama Libur Lebaran
BACA JUGA: Terjaring Razia Gabungan, Penunggak Pajak Kendaraan di Samarinda Bayar di Tempat
“Kami juga sudah bekerja sama dengan beberapa mitra layanan pembayaran digital untuk menjangkau masyarakat yang mungkin tidak bisa datang langsung. Tapi bagi kendaraan yang sudah terlalu lama menunggak, sebaiknya datang langsung agar data bisa dicek dan diperbarui jika ada kendala,” jelas Mulia.
Dia menambahkan, bahwa program serupa yang pernah dijalankan sebelumnya selalu mendapat respons positif dari masyarakat.
Untuk mendukung pelaksanaan program, pihaknya juga telah menyiapkan layanan informasi melalui media sosial resmi.
Selain itu, UPTD Samsat Kubar juga akan mengaktifkan layanan Samsat Keliling untuk menjangkau daerah-daerah yang jauh dari pusat kabupaten.
BACA JUGA: Bupati Kubar Sidak ke OPD Paska Libur Lebaran
BACA JUGA: Warga Kubar Menderita usai Kendaraan Isi Bensin Eceran Tak Layak
“Kami akan turunkan Samsat Keliling ke wilayah seperti Long Iram, Siluq Ngurai, dan Bentian Besar. Kami ingin pastikan masyarakat di wilayah pedalaman juga bisa menikmati program ini tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Melak,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga Kecamatan Barong Tongkok, Yustina (43), menyambut positif program pemutihan pajak ini.
Ia mengaku program ini sangat membantu dirinya yang memiliki tunggakan pajak motor selama dua tahun terakhir.
“Waktu dengar ada pemutihan dari teman saya, saya langsung datang ke Samsat. Untungnya program ini ada. Kalau tidak, saya harus bayar denda yang jumlahnya cukup besar. Sekarang cukup bayar pokoknya saja, jadi sangat terbantu,” kata Yustina saat ditemui di halaman kantor Samsat Melak Ulu.