Pajak Kendaraan Perusahaan Belum Masuk Kutai Barat, DPRD Siapkan Regulasi
Anggota DPRD Kutai Barat, Abram Christ Ernez.-(Disway Kaltim/ Eventius)-
KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – DPRD Kutai Barat (Kubar) tengah mendorong lahirnya regulasi yang mengatur penggunaan plat nomor kendaraan operasional milik perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pajak kendaraan bermotor masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Barat, bukan ke daerah lain.
Anggota DPRD Kutai Barat dari Fraksi Gerindra, Abram Christ Ernez, menegaskan bahwa selama ini banyak kendaraan perusahaan yang beroperasi di Kutai Barat, namun plat nomornya berasal dari luar Kalimantan Timur (Kaltim).
Kondisi itu membuat potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang seharusnya menjadi pendapatan daerah justru mengalir ke luar daerah.
BACA JUGA: Bapenda Klaim Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia
“Soal plat nomor kendaraan, kebanyakan perusahaan swasta di Kutai Barat ini platnya luar. Ada yang dari luar Kalimantan Timur bahkan luar pulau, padahal mereka beroperasi di sini dan memakai fasilitas umum di Kutai Barat,” ujar Abram saat diwawancarai NOMORSATUKALTIM, Jumat, 31 Oktober 2025.
Menurutnya, hal ini sudah lama menjadi perhatian pemerintah provinsi. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, sebelumnya juga menyinggung pentingnya kebijakan agar kendaraan perusahaan yang beroperasi di daerah bisa memiliki plat lokal, sehingga pajaknya bisa dikelola untuk kepentingan pembangunan di wilayah setempat.
“Seperti yang pernah disampaikan Wakil Gubernur, bila perlu di Kutai Barat juga diterapkan kebijakan seperti itu. Karena banyak kendaraan tambang dan sawit yang masih menggunakan plat luar. Kalau dibalik nama ke Kutai Barat, manfaatnya besar sekali untuk daerah,” jelasnya.
Abram mengatakan, DPRD Kutai Barat akan segera berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Samsat untuk memetakan jumlah kendaraan perusahaan yang belum terdaftar di Kutai Barat. Dari hasil koordinasi awal, jumlahnya cukup signifikan dan menjadi potensi besar untuk menambah PAD daerah.
BACA JUGA: Pajak Kendaraan di Kaltim Pakai Sistem Split Bill, Apakah Itu?
“Kalau melihat data sementara dari Bapenda dan Samsat, banyak kendaraan perusahaan yang belum balik nama. Kalau semuanya dibalik nama ke Kutai Barat, penerimaan daerah bisa meningkat pesat dan manfaatnya tentu akan kembali ke masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD akan berupaya mempercepat proses pembentukan regulasi atau peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang kewajiban kendaraan operasional perusahaan untuk memiliki plat nomor Kutai Barat.
“Targetnya cepat. Ketua Pansus juga sudah menyampaikan supaya bisa berkoordinasi dengan Bapenda untuk membuat inisiatif regulasi ini. Kita ingin secepatnya direalisasikan karena manfaatnya langsung terasa untuk daerah,” ucapnya.
Langkah ini, lanjut Abram, sekaligus menjadi antisipasi terhadap kemungkinan adanya pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat pada tahun depan. DPRD menilai Kutai Barat perlu mencari sumber pendapatan baru yang mandiri agar pembangunan daerah tetap berjalan optimal tanpa terlalu bergantung pada transfer pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
