“Pelaku ditangkap di tempat kejadian perkara di Jalan Ketapi RT 020 Desa Loa Janan Ulu,” kata Abdillah.
BACA JUGA: Dipercaya Simpan Uang Sengketa Waris Rp500 Juta, Kades Bai Jaya Malah 'Gelap Mata'
BACA JUGA: Kepala Kampung di Berau Ditangkap Saat Membungkus Sabu Bersama Suaminya
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 2 barang bukti berupa senjata tajam, yakni satu parang bersarung kayu coklat dan satu badik bergagang kayu.
Kedua senjata tersebut kini diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
ACK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 336 ayat (1) KUHP serta Pasal 335 ayat (1) KUHP.
“ACK diketahui sebagai pengguna aktif narkoba jenis sabu dan sering membuat warga sekitar merasa resah,” tegas Abdillah.
BACA JUGA: Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus, Berhasil Gagalkan Perdaran 5 Kilogram Sabu
BACA JUGA: Polres Kukar Ungkap 51 Kasus Narkoba Selama 3 Bulan, Didominasi Peredaran Sabu
Saat kejadian, ACK sedang mengalami sakau yang menyebabkan ia bertindak di luar kendali.
Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengetahui motif lengkap serta kemungkinan pelanggaran lainnya.
“Kami mengajak warga untuk segera melapor jika mengetahui tindakan kekerasan atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ucap Abdillah.
AKP Abdillah menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberi perlindungan kepada korban.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Kembang Janggut Nekat Terjun ke Sungai saat Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Dibekuk di Barong Tongkok, Polisi Masih Kejar Pemasok Utama
“Kami juga akan berikan pendampingan jika korban dan keluarganya membutuhkan bantuan psikologis,” ujarnya.