Berjualan Sabu di Kamar Hotel, Pelaku Akui Tunggu Pembeli Selama 3 Hari

Jumat 14-03-2025,18:50 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Tri Romadhani

Tindakan yang telah dilakukan kepolisian meliputi pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara untuk memperkuat proses hukum.

"Kasus ini ditangani berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," ujar Bambang.

BACA JUGA : Polres Kubar Adakan Buka Puasa Bersama Jajaran Media

Polresta Samarinda menegaskan komitmennya, untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

"Polresta Samarinda tetap berkomitmen, dalam memberantas narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat." pungkasnya.

Kategori :