Kendaraan Plat Luar Mewarnai Jalanan Balikpapan, DPRD Soroti Potensi PAD yang Hilang

Jumat 14-03-2025,13:20 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Fenomena maraknya kendaraan berplat nomor luar daerah telah banyak ditemukan di Balikpapan.

Berdasar pengamatan Nomorsatukaltim di salah satu lokasi area parkir di Komplek Balikpapan Baru, dari sekitar 12 unit kendaraan roda 4 yang terparkir, 5 diantaranya adalah plat luar Kalimantan Timur.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono pun buka suara. Hal ini memicu pertanyaan tentang kontribusi mereka terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Warga Balikpapan boleh saja membeli kendaraan dari luar daerah, misalnya dari Jakarta, karena harganya lebih murah dengan selisih sekitar 20 jutaan. Namun, di tahun kedua, kendaraan tersebut harus dibalik nama ke Balikpapan,” ungkap Budiono, Jumat (14/3/2025).

Budiono mengatakan bahwa  kendaraan tersebut beroperasi di Balikpapan dan memakai jalan di sini. Namun pajaknya tetap masuk di daerah asal plat nomor tersebut atau keluar daerah.

BACA JUGA:Miliki 10 Barcode, Pengetap BBM Subsidi di Balikpapan Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Cihuy, Ojol dan Kurir di Balikpapan Bakal Dapat Bonus Lebaran

“Ini yang harus kita dorong agar pajak yang dibayarkan masuk ke daerah kita. Itu namanya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II," tambahnya.

Ia pun menyoroti adanya kemungkinan potensi kebocoran PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurutnya pajak kendaraan bermotor salah satu sumber pendapatan daerah. Seharusnya berkontribusi pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur kota.

Namun, dengan banyaknya kendaraan berplat luar yang beroperasi, potensi pendapatan ini justru mengalir ke daerah lain.

Budiono menekankan bahwa solusi untuk permasalahan ini tidak harus rumit. Menurutnya, regulasi yang mewajibkan balik nama kendaraan setelah satu tahun beroperasi di Balikpapan sudah cukup.

"Sangat bisa kita lakukan. Kita lihat mobil-mobil plat luar yang beroperasi di Balikpapan, lalu kita sampaikan ke OPD terkait untuk memberikan teguran."

"Misalnya, setelah satu tahun di Balikpapan, surat-surat kendaraannya harus balik nama. Ini tidak perlu Perda, cukup dengan Perwali agar prosesnya lebih cepat," jelasnya.

BACA JUGA:Begini Analisis Psikologi Forensik Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Balita di Balikpapan

Kategori :