Bankaltimtara

Dilema Pajak THM di PPU, Potensi Miliaran Terganjal Norma dan Aturan

Dilema Pajak THM di PPU, Potensi Miliaran Terganjal Norma dan Aturan

Kepala Bapenda Kabupaten PPU, Hadi Saputro.-(Disway Kaltim/ Awal)-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi dilema dalam mengoptimalkan pajak tempat hiburan malam (THM). 

Di satu sisi, sektor ini menyimpan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah, namun di sisi lain terhambat oleh keterbatasan regulasi serta pertimbangan norma sosial dan agama.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU mencatat, kontribusi pajak dari THM seperti karaoke dan kelab malam masih tergolong rendah. 

Padahal, berdasarkan hasil penelusuran lapangan, jumlah THM di PPU jauh lebih banyak dari data sebelumnya.

BACA JUGA: Realisasi Pajak THM Hampir 90 Persen, DPRD Balikpapan Minta Verifikasi Ulang

BACA JUGA: Komisi II DPRD Balikpapan Temukan Ketidaksesuaian Penerapan Pajak di Sejumlah THM

Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan pendataan langsung ke lapangan untuk memetakan potensi tersebut.

"Hasil temuan kami di lapangan ada 38 titik. Kami tidak duduk manis, kami turun langsung menghitung potensinya," ucapnya, Kamis, 5 Februari 2026.

Hadi menjelaskan, keterbatasan penerimaan pajak terjadi karena objek pajak yang bisa dipungut saat ini hanya jasa karaoke. Tarif karaoke rata-rata Rp5 ribu per lagu dengan pajak 10 persen dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap PAD.

Menurutnya, potensi pajak terbesar justru berasal dari peredaran minuman keras (miras) yang kerap menjadi bagian dari operasional THM. Namun, aspek ini belum bisa dipungut secara legal karena terbentur aturan daerah.

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Atur Jam Operasional Usaha dan THM Jelang Bulan Suci Ramadan

BACA JUGA: Puluhan THM di Kutai Barat Belum Perpanjang Izin Miras, DPMPTSP: Berpotensi Sanksi Hukum

Persoalan utama terletak pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran miras. Dalam aturan yang berlaku, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang minimal tiga atau bar dan restoran tertentu dengan persyaratan ketat.

"Persoalannya, Perda kita tidak melegalkan miras di sembarang tempat. Yang boleh itu hanya di hotel bintang tiga ke atas. Di PPU saat ini hanya ada beberapa yang memenuhi syarat, seperti di wilayah IKN atau hotel tertentu seperti Swiss-Belhotel dan Kubika. Di luar itu, seperti di warung remang-remang, itu tidak legal," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: