BERAU, NOMORSATUKALTIM - Maraknya isu dugaan pengurangan isi kemasan minyak goreng subsidi MinyaKita membuat Polres Berau bergerak cepat.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Berau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor dan pengecer di Tanjung Redeb, Kamis (13/3/2025).
Sidak ini bertujuan untuk memastikan takaran minyak goreng sesuai standar serta mengantisipasi potensi kecurangan yang merugikan konsumen.
Kanit Tipidter Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman memimpin sidak ke sejumlah distributor minyak goreng bersubsidi tersebut di Tanjung Redeb.
BACA JUGA: Waspada Kecurangan Takaran MinyaKita! Polresta Samarinda Gelar Sidak Pasar
BACA JUGA: Sidak Tim Gabungan di Kukar Temukan Takaran Minyakita Kurang 2 Mililiter
"Kita antisipasi agar kemasan tetap sesuai dengan takaran yang diperoleh masyarakat dengan yang dikeluarkan dari pabrik," ungkap Ipda Yoga, Kamis (13/3/2025).
Inspeksi ini dilakukan di sejumlah titik, dì antaranya di gudang distributor hingga pada tingkat pengecer pasar tardisional Sanggam Adji Dilayas di Teluk Bayur.
"Selain memperhatikan stok, kita juga melakukan tera ulang produk Minyakita," ujarnya.
Ipda Yoga menjelaskan, proses tera ulang dilakukan secara langsung di hadapan pemilik gudang ataupun pengecer.
BACA JUGA: Lagi, Mentan Temukan Takaran MinyaKita tak Sesuai Label di Kemasan, Kali ini di Solo
BACA JUGA: Harga Minyakita di Paser Lebihi HET, Disperindagkop-UKM Ungkap Penyebabnya
"Hal itu dimaksudkan sebagai langkah transpransi selama pelaksanaan inspeksi," jelasnya.
Ia mengungkapkan, hasil inspeksi, petugas tidak menemukan adanya tindak pidana kecurangan baik dari hal mengurangi kemasan maupun harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).
"Setelah dari inspeksi, tidak ada temuan tindak pidana kecurangan secara disengaja memangkas takaran kemasan dan harga masih sesuai dengan yang diterapkan oleh pemerintah," ungkapnya.