Kuasa Hukum Rita Widyasari Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan Penggeledahan Japto dan Ahmad Ali oleh KPK

Kamis 06-03-2025,13:14 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, uang, tas, dan jam tangan.

BACA JUGA:Serikat Pekerja Mathilda Dukung Pemberantasan Korupsi di Pertamina

BACA JUGA:Rudy-Seno Tegaskan Program Gratis Pol untuk Seluruh Masyarakat Kaltim

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa kasus yang menjerat Rita Widyasari terkait izin tambang batubara saat ia menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. 

Dalam kasus ini, Rita diduga menerima uang dalam bentuk dolar dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.

"Setiap izinnya keluar, dia meminta kompensasi dalam jumlah 3,6 hingga 5 dolar per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu 19 Februari 2025. 

Ia menjelaskan bahwa praktik tersebut berlangsung hingga proses eksplorasi selesai dan tambang ditutup. KPK menduga ada aliran dana yang mengarah ke pihak-pihak tertentu yang kini tengah diselidiki lebih lanjut.

Kategori :