Kuasa Hukum Rita Widyasari Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan Penggeledahan Japto dan Ahmad Ali oleh KPK

Kamis 06-03-2025,13:14 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

KUKAR, NOMORSATUKALTIM - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak ada sangkut pautnya dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. 

Kuasa hukum Rita menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan dengan kedua tokoh tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Rita, Mukhlas Handoko dari firma hukum Mulia & Partner. 

Ia menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat kliennya.

"Kami sampaikan bahwa klien kami sama sekali tidak pernah berhubungan baik melalui telepon, ketemu langsung dalam berhubungan bisnis dan tidak pernah mewakilkan siapapun untuk berhubungan dengan Saudara Ahmad Ali dan Saudara Japto Soerjosoemarno," ujar Mukhlas Handoko kepada Nomorsatukaltim, pada Kamis 6 Maret 2025.

BACA JUGA:Hasil Investigasi Rampung, BBPJN Nyatakan Jembatan Mahakam I Aman dan Layak Beroperasi

BACA JUGA:Bikin Heboh Terbitkan Surat Pendaftaran Pengusulan Calon Pengganti di PSU, KPU Kukar Cepat-Cepat Klarifikasi

Ia menambahkan bahwa penggeledahan yang dilakukan di kediaman kedua tokoh tersebut tidak seharusnya dikaitkan dengan kasus yang menimpa Rita Widyasari.

Menurutnya, pemberitaan yang menghubungkan hal tersebut dengan kliennya merupakan informasi yang tidak benar.

"Penggeledahan tersebut seharusnya tidak dikaitkan dengan kasus yang dijalani oleh klien kami karena sama sekali tidak memiliki keterkaitan. Sehingga pemberitaan yang mengaitkan penggeledahan tersebut dengan kasus klien kami merupakan berita yang tidak benar," tegasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari. 

Dalam perkembangan penyelidikan, KPK menggeledah rumah pribadi Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu 5 Februari 2025 lalu.

BACA JUGA:BBPJN Gunakan Truk 10 Muatan Ton Uji Beban Dinamis Jembatan Mahakam

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 mobil, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta sejumlah dokumen terkait kasus yang tengah ditangani.

"Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, serta penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis 6 Februari 2025 lalu.

KPK juga menggeledah rumah elite Partai NasDem, Ahmad Ali, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa 4 Februari 2025,lalu. 

Kategori :