Tak Terima Saudarinya Diajak Menginap, Remaja di Anggana Lakukan Penganiayaan

Selasa 04-03-2025,08:01 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Hariadi

Pelaku telah diamankan, namun karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar, ia tidak ditahan.

BACA JUGA: Bukan Balap Liar, Ini Balap Sehat! Street Run Ramadan Kukar Idaman Cup 2025 Resmi Dibuka

BACA JUGA: Tersinggung Ucapan Teman saat Pesta Miras, Eh Malah Sepupu yang Disabet Mandau

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Namun, karena pelaku masih pelajar, tidak dilakukan penangkapan dan penahanan. Kami akan terus melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti untuk menyelesaikan kasus ini," ungkap Kapolsek Anggana.

Selain itu, Polsek Anggana telah memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan pelaku guna mencari solusi terbaik.

Dalam upaya menyelesaikan kasus ini secara lebih mendidik, pihak kepolisian bekerja sama dengan sekolah dan orang tua pelaku untuk memberikan bimbingan dan pendekatan psikologis agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.

"Kami akan bekerja sama dengan pihak sekolah dan orang tua pelaku untuk melakukan pendekatan serta memberikan bimbingan agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan," tambah Kapolsek.

BACA JUGA: Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap Berkat Informasi dari Sesama Pengedar

BACA JUGA: Aksi Pemalakan Karyawan di Loa Janan Berakhir, Pelaku Diringkus Polisi

Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. 

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan langkah hukum yang tepat bagi semua pihak yang terlibat.

Kategori :