Anak dengan Kewarganegaraan Ganda Wajib Lapor ke Kantor Imigrasi
Muhammad Ivan Septian Islamsyah Ikmal, Kepala Seksi (Kasubsi) Pelayanan dan Dokumen Keimigrasian (Yandoklan) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan-Salsabila/Disway Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menyampaikan kembali aturan ketat penerbitan paspor bagi anak hasil perkawinan campuran, atau anak yang berpotensi memiliki kewarganegaraan ganda terbatas (ABG).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pelayanan dan Dokumen Keimigrasian, Muhammad Ivan Septian Islamsyah Ikmal.
Hal ini disampaikan karena meningkatnya permohonan paspor dari keluarga dengan latar belakang kewarganegaraan berbeda.
Menurut pria yang akrab disapa Ivan itu, pengaturan kewarganegaraan ganda sepenuhnya mengacu pada Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024.
BACA JUGA:Bandara SAMS Sepinggan Siapkan Posko Terpadu Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
Yang memuat ketentuan detail mengenai dokumen, alur pelaporan, serta mekanisme verifikasi untuk anak yang memiliki potensi kewarganegaraan ganda.
"Untuk anak berkewarganegaraan ganda sudah ada aturan bakunya. Semua kembali ke Permenkumham 19/2024. Kami tetap meminta dokumen dasar seperti KTP orang tua, KK, akta lahir, dan dokumen perkawinan."
Tetapi untuk ABG harus ada bukti pendaftaran dari seksi izin tinggal," jelas Ivan saat diwawancara langsung, pada Kamis 11 Desember 2025.
Salah satu kondisi yang paling sering ditemui dalam pelayanan yakni mengenai perubahan status salah satu orang tua dari warga negara asing menjadi warga negara Indonesia.
Setelah proses naturalisasi selesai dan petikan keputusan kewarganegaraan diterbitkan, status ini otomatis berpengaruh pada kewarganegaraan anak.
"Begitu orang tua asingnya sudah mengucap sumpah dan keluar petikan kewarganegaraannya, seharusnya anak-anaknya langsung dilaporkan ke Kanwil Kemenkumham untuk pencatatan sebagai anak berkewarganegaraan ganda. Itu wajib," tuturnya.
Pelaporan tersebut, ujar Ivan, menjadi dasar penting bagi Imigrasi untuk memastikan bahwa anak tersebut telah terdata di sistem dan memiliki status yang sah saat pengajuan paspor.
BACA JUGA:Menjelang Peresmian RDMP, Jalan Minyak Balikpapan Mulai Dirapikan
Ia juga menegaskan bahwa kelalaian dalam melakukan pelaporan ABG dapat menimbulkan konsekuensi serius di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

