"Dari 19 kecamatan, baru 3 yang sudah didistribusikan. Rencana awalnya memang semua kecamatan, tetapi karena ada efisiensi anggaran, kami masih menyesuaikan," jelas Catur.
BACA JUGA: Disperindagkop UMKM Kaltim Akan Monitoring Distribusi Elpiji Tiga Kilogram
BACA JUGA: Kekurangan Tenaga Pendidik, Masih Menjadi Permasalahan Sejumlah Kampung di Berau
Untuk memastikan distribusi berjalan tertib, setiap kepala keluarga hanya diperbolehkan membeli satu tabung gas.
Pegawai Disperindag melakukan pengecekan KTP sebelum menyerahkan tabung gas dari pihak distributor.
ASN Dilarang Membeli Gas Subsidi
Pemerintah menegaskan bahwa gas elpiji 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Oleh karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan ikut mengantre atau membeli gas bersubsidi ini.
BACA JUGA: Rudy-Seno Ikuti Gladi Bersih Pelantikan di Jakarta
BACA JUGA: Bankaltimtara Raih The Best Indonesia GCG Award - IX - 2025 Gold Award
"Gas subsidi bukan hak ASN karena mereka tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin," tegas Catur.
Namun, pensiunan ASN masih diperbolehkan membeli gas bersubsidi dengan menunjukkan identitas yang sesuai.
Saat ini, pendistribusian gas elpiji 3 kg di Kutai Kartanegara dilakukan oleh 3 distributor resmi.
Jumlah ini kemungkinan akan bertambah seiring dengan penyesuaian anggaran.
BACA JUGA: Pembatasan Kursi Pedagang UMKM di Tepian Ahmad Yani Tuai Pro dan Kontra
BACA JUGA: Pembelajaran Selama Ramadan di Balikpapan akan Diisi Kegiatan Keagamaan
"Untuk target distribusi, kami masih menunggu kepastian anggaran. Kami bekerja sama dengan distributor, dan sejauh ini sudah ada tiga yang beroperasi," tambahnya.