BERAU, NOMORSATUKALTIM - Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) dengan Perkara Nomor 81 PHPU Bupati 2025, Perselisian Hasil Pemilihan Umum Bupati Berau tahun 2024 berlanjut ke sidang pembuktian.
Hal itu telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pembacaan putusan dismissal atau putusan sela untuk perkara perselisihan hasil Pilkada 2024, di gedung MK Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Adapun sidang putusan dismissal digelar dua hari, mulai 4-5 Februari 2025.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, perkara Nomor 81 PHPU Bupati 2025, Perselisian Hasil Pemilian Umum Bupati Berau tahun 2024 akan dilanjutkan ke persidangan pembuktian yang diagendakan tanggal 7 Februari sampai dengan tanggal 17 Februari mendatang.
BACA JUGA: Pilkada Berau 2024, Pasangan MP-AW Menggugat ke MK
BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi KPU Berau, SraGam Unggul 696 Suara Dari MP-AW
"Jadwal fix-nya nanti akan diberitahu oleh Kepanitraan MK. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan sidang lanjutan untuk memeriksa saksi yang diajukan oleh masing-masing pihak," kata Saldi.
Ia menjelaskan, jumlah saksi karena semuanya ini kabupaten/kota, maksimal 4 orang untuk satu nomor untuk masing-masing pihak.
"Maksimal 4 orang. Dan itu akan diperiksa sekaligus untuk satu kali persidangan, kecuali nanti mahkamah memutuskan akan ada sidang lanjutan karena alasan tertentu," jelasnya.
Saldi menyampaikan, bagi yang akan mengajukan saksi dengan jumlah maksimal 4 orang, harus segera menyerahkan daftar identitas kepada mahkamah, baik siapa saja saksinya dan menjelaskan pokok-pokok apa yang akan disampaikan oleh saksi masing-masing. Supaya mahkamah lebih fokus mendalami kepada saksi itu.
BACA JUGA: MK Segera Gelar Sidang Gugatan Pilkada Kukar, Pihak Tergugat Siap Hadapi
BACA JUGA: Sidang Kedua Sengketa Pilkada Kukar 2024, KPU Kukar Tegaskan Pilkada Sesuai Aturan
"Kepada ahli juga begitu harus ada CV-nya serta izin dari institusi dan keterangan ahli, keterangan tertulisnya sudah disampaikan di mahkamah termasuk tadi identitas dan pokok-pokok yang akan disampaikan oleh saksi," jelasnya.
Saldi mengingatkan, batas waktu penyerahan daftar identitas saksi atau ahli paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.
"Paling lambat satu hari kerja. Kalau lewat dari itu tidak akan diterima," tegasnya.
Kemudian, dalam penyampaiannya, harus melakukan dengan inzage dan menambah bukti itu tidak boleh melewati hari persidangan.
BACA JUGA: Dana Transfer Pusat ke Daerah Resmi Terpangkas, Segini Cuan untuk Kaltim
BACA JUGA: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret, Pertimbangkan Sengketa di MK
"Jadi setelah sidang pembuktian lanjutan tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Berau 2024 nomor urut 01, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) menggugat ke MK.
Madri Pani dan Agus Wahyudi mempersoalkan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Berau.
Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten yang digelar KPU Berau pada Rabu (04/12/2024) lalu, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau, nomor urut 02 Sri Juniarsih-Gamalis (SraGam), meraih suara terbanyak yakni 65.590.
Sedangkan, paslon nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) mendapat suara 64.894 atau ada selisih suara yang hanya 696 suara.