RENCANA penghapusan tenaga honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), mendapat tanggapan serius Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong. Penghapusan tenaga honorer yang berdalih perampingan birokrasi, dinilai akan membuat daerah kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan pegawai di sejumlah instansi di tubuh pemerintah. Alasannya, tenaga honorer maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) masih dibutuhkan pemerintah, khususnya di daerah. Terutama yang paling terasa adalah bidang tenaga pendidik atau kesehatan, apabila keputusan ini positif diberlakukan. "Kalau itu (honorer, Red.) dihapus, maka daerah akan kekurangan pegawai. Guru dan tenaga kesehatan saja kurang, kalau dipangkas, yang mengisi kekosongan siapa?" katanya kepada Disway Berau, Senin (27/1). Lebih lanjut, Feri menilai, pemerintah pusat belum mampu menyediakan pegawai sesuai kebutuhan, khususnya tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sehingga, pengangkatan tenaga honorer merupakan opsi tepat menutupi kekurangan. Dan, penghapusan tenaga honorer di lingkup pemerintah pusat hingga daerah yang telah disepakati antara KemenPAN-RB dan Komisi II DPR RI, dinilai tak masuk akal. “Kalau DPR RI isinya kepala daerah, pasti paham kondisi dan permasalahan di tingkat daerah. Kalau sekarang, diisi pengusaha dan artis, mana paham kondisi di daerah. Kebutuhan pusat sama daerah itu berbeda,” kesalnya. Yang menjadi kekhawatirannya, penghapusan tenaga honorer akan meningkatkan angka pengangguran di Bumi Batiwakkal. Sehingga, pemerintah pusat harus mengutamakan aspek sosial dan nasib tenaga honorer, setelah diterapkannya kebijakan perampingan birokrasi tersebut. “Pemerintah harus mencarikan alternatif dan solusi atas kebijakan yang dibuat. Jangan pekerjaan mereka dihapuskan, pemerintah lantas angkat tangan. Banyaknya pengangguran di Indonesia merupakan kegagalan pemerintah,” sebutnya. Setidaknya, kata Feri, rekrutmen pegawai honorer bidang pendidikan dan kesehatan dapat dilakukan dan dibiayai ditingkat kabupaten/kota. "Bisa saja solusinya seperti itu, tapi syaratnya daerah yang ngangkat honorer harus membiayai sendiri, tidak membebani pemerintah pusat. Saya kira, itu solusi yang sangat bagus," ucapnya. Selain itu, kebijakan penghapusan tenaga honorer juga memiliki dampak positif. Pemerintah akan melakukan penyaringan tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sehingga penempatan pegawai dapat lebih efektif dan berkualitas. Sebab, berdasarkan kacamata pribadinya, pengangkatan pegawai honorer maupun pegawai tidak tetap di lingkup pemerintahan selama ini, berdasarkan kepentingan dan titipan. “Tapi, kita tunggu regulasi penghapusan pegawai honorer seperti apa mekanismenya. Jika diangkat statusnya menjadi ASN atau P3K, ada determinasi waktu untuk mengerjakan itu,” terangnya. “Tapi saya berharap, penilaian pengangkatan honorer menjadi ASN atau P3K, bukan hanya prestasi dan kualitas pegawai, tapi berdasarkan pengabdiannya,” tambahnya.(*/jun/APP)
Masalah di Daerah Beda dengan Pusat
Selasa 28-01-2020,11:35 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 02-06-2026,16:34 WIB
Siap-Siap, Operasi Patuh 2026 Segera Digelar, Pelanggaran Ini jadi Sasaran Razia
Selasa 02-06-2026,13:09 WIB
Balikpapan Mulai Pendataan Digital Penerima Bansos, 365 Agen Diterjunkan hingga Tingkat RT
Selasa 02-06-2026,13:47 WIB
Kadinsos Balikpapan: Akurasi Data jadi Kunci Agar Bansos Tepat Sasaran
Selasa 02-06-2026,15:03 WIB
Tim Elang Satresnarkoba Paser Ciduk Terduga Pengedar Sabu di Kuaro
Selasa 02-06-2026,11:01 WIB
Hari Ketiga Pencarian, Tim Gabungan Perluas Penyisiran Korban Hanyut di Sungai Melenyu
Terkini
Rabu 03-06-2026,10:36 WIB
DPRD Kukar Sebut Parameter Sukses Pariwisata Adalah Kebahagiaan Warga
Rabu 03-06-2026,10:00 WIB
DPRD Balikpapan Matangkan Revisi Perda Perumda Manuntung Sukses
Rabu 03-06-2026,09:32 WIB
Konektivitas Mahulu Dikebut, Jalan Long Bagun-Gunung Punan Jadi Prioritas
Rabu 03-06-2026,09:01 WIB
Ramai Narasi Begal di Balikpapan, Polisi: Jangan Semua Kejahatan Dicap Begal
Rabu 03-06-2026,08:33 WIB