PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 tahun 2025 memperbolehkan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajar di sekolah swasta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Singkerru, menyebut kebijakan yang telah diterbitkan Kemendikdasmen Republik Indonesia sangat tepat.
"Dengan diperbolehkannya guru ASN mengajar ke sekolah swasta sudah sangat bagus," kata Singkerru, Senin (20/1/2025).
Terbitnya Permendikdasmen tersebut bertujuan agar distribusi guru baik di sekolah negeri maupun swasta lebih merata, dan dapat menjawab masalah kekurangan guru.
Dikatakannya, langkah yang dilakukan menciptakan pemerataan guru di wilayah.
BACA JUGA : Guru ASN Dapat Mengajar di Sekolah Swasta, Disdikbud Balikpapan Sebut Angka Kebutuhan Guru Aman
Permendikdasmen Nomor 1 tahun 2025 tentang Retribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, kata Singkerru, tak hanya membantu sekolah swasta, namun juga pengajar yang berstatus ASN.
"Misalnya dari efisiensi waktu untuk ke sekolah. Dirinya mencotohkan, jika guru ASN tinggal di Kelurahan Sotek sementara harus mengajar SD negeri di Kelurahan Penajam, ia bilang banyak memakan waktu yang harus ditempuh oleh pengajar, sekira 45 menit.
"Jadi kalau bisa mengajar di sekolah swasta sangat bagus. Artinya guru tidak perlu lagi memaksakan diri menempuh perjalanan jauh," terangnya.
BACA JUGA : Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Disdikbud Paser Tunggu Juknis
Disinggung mengenai guru swasta yang tak menutup kemungkinan masih kurang, ia menuturkan hal itu tak jadi masalah bagi yayasan pendidikan swasta.
"Kalau swasta sebenarnya untuk mengangkat guru gampang saja. Belum lagi nantinya terbantu jika guru negeri kita sesuai Permendikdasmen," tuturnya.
Kata Singkerru, pihak sekolah swasta juga terbantu dengan diizinkannya guru berstatus ASN ikut membantu proses pembelajaran.
DMenurutnya hal itu berkaitan dengan finansial yang mungkin saja pas-pasan untuk operasional sekolah maupun honor pengajar.
"Artinya (yayasan pendidikan swasta) yang dananya kecil akan terbantu, karena tidak perlu mengeluarkan dana lebih untuk honornya, guru negeri sudah dapat gaji dari negara," ungkapnya.